googlesyndication.com

1 Comment
Kampanye Di Media Sosial, Paslon Dibatasi 3 Akun Untuk 3 Media Sosial Yang Berbeda
KPU akan berkoordinasi dengan Kepolisian terkait penyalahgunaan media sosial untuk kampanye Pemilukada 2015 Kota Pekalongan
Kota Pekalongan
Beberapa strategi kampanye Pemilukada 2015 Kota Pekalongan bagi masing-masing pasangan calon tentunya tak lepas dari penggunaan media sosial untuk menjaring lebih banyak pemilih. selain strategi kampanye konvensional, tim pemenangan masing-masing Paslon menjadikan media sosial sebagai upaya strategis dalam mencitrakan Paslon yang diusung. Menyiasati hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan melalui Divisi Kampanye dan Pencalonan, Taufiqurrahman berencana mengatur penggunaan media sosial oleh masing-masing Paslon.

Taufiq membolehkan para Para Paslon berkampanye melalui media sosial asal sesuai dengan aturan. Kendati KPU tidak mengatur secar eksplisit baku namun KPU membatasi penggunaan media sosial sebagai media kampanye.
"Masing-masing calon hanya diijinkan menggunakan 3 akun untuk tiga media sosial yang akan digunakan, jadi hanya boleh satu akun per media sosial,"terangnya kepada beberapa wartawan.
Taufiq mengakui selama ini belum ada pengawasan khusus terkait penggunaan media sosial oleh para paslon.
"Kita hanya mengawasi dan menerima pelaporan terkait penyalah gunaan media sosial tersebut seperti menyerang pribadi calon lain. Sementara ini kami hanya menyandarkan persoalan tersebut pada undang-undang IT,"ungkapnya.
Dikatakan Taufiq, penyalahgunaan media sosial akan menjadi ranah hukum kepolisian karena sudah ada Undang-Undangnya.
"Kita hanya berkoordinasi dengan melakukan pengawasan berdasar kan laporan kerugian yang ditimbulkan. Apabila hal tersebut masuk ke ranah hukum, tentu yang akan bertindak adalah Kepolisian,"jelasnya.

Post a Comment

 
Top