Kepala Rutan kelas IIA, Tatang menunjukan sel yang akan dipergunakan sebagai tempat menampung para pengemplang pajak kepada Kepala KPP Pratama , Abdul Ghofir, Rabu (26/8/15) |
Kota Kekalongan
Sebanyak 46 wajib pajak yang ada di wilayah kerja Kantor Pajak Pratama Kota Pekalongan terancam diselkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pekalongan selama 6 bulan. Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan Abdul Ghofir dalam rapat koordinasi antara KPP Pratama Pekalongan dengan Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Tatang terkait proses Gisling, Rabu (26/815).
Dikatakan Abdul Ghofir, setelah proses SKP keluar maka akan keluar sangsi bagi Wajib Pajak (WP), untuk melunasi utang pajaknya.
"Jika masih bandel, padahal punya. kemampuan bayar, tunggakan diatas 100 juta. Maka akan dititipkan di rutan,"tegasnya.
Disebutkan, wajib pajak akan menghuni salah satu sel di rutan dengan waktu 6 bulan dan kelipatannya.
"Namun jika segera membayar, akan langsung dibebaskan. Meski baru sehari di sel," lanjutnya.
Kendati demikian pihaknya tidak akan gegabah, hal tersebut dilakukan setelah melalui berbagai tahapan. Dari pengingatan dari himbauan, surat paksa dan sebagainya. Jika masih membandel baru dilakukan eksekusi, itupun setelah dapat rekomenda si dari Kemenkeu.
terungkap, saat ini ada sekitar 46 WP yang menjadi target. Rata-rata ada tanggungan diatas 100 juta, ada WP badan dan perorangan yang merupakan pengusaha distributor besar seper ti pupuk, otomotif dan garmen. Mereka berasal dari tiga wilayah Kajen, Kota Pekalongan dan Pemalang. Dengan batas pemba yaran macam-macam. Mereka menunggak ada yang dari tahun 2011 sampai terbaru tahun ini.
"Sebenarnya batasan kadaluarsanya 5 tahun. Namun sebenarnya harus segera, khusus yang lama butuh proses pemeriksaan dulu baru ada tenggang waktunya," ucap dia.
Diungkapkan Abdul Ghofir, dari sekian pengemplang pajak, pal ing besar berni lai Rp 4 Milyar, padahal seorang WP perorangan. Namun pihaknya merahasia kan yang bersangkutan, demi keamanan negara.
"Kalau bisa, sebelum diditipkan ke rutan, hendaklah segera melunasi," tandas nya.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas 2A Pekalongan Tatang menjelaskan, pengem plang pajak tersebut sifatnya hanya dititipkan saja.
"Mereka itu seperti dititipkan, sifatnya penyanderaan untuk beri efek jera," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya sudah menyiapkan sel khusus, berupa sel penjara isolasi. Tidak digabung dengan warga binaan lain.
"Mereka (pengemplang pajak) akan diasingkan dan pengawasan ketat. Sarana dan prasana minimal, atau kami sebut penjara dalam penjara," bebernya.
Diterangkan, Lokasi sel isolasi tersebut, ada 4 tempat, yang seringnya diguna kan untuk penjara sementara bagi terpidana kasus pencabulan, serta napi yang berulah di dalam rutan. Sehingga dihukum dalam sel khusus tersebut.
Dikatan Tatang, kerjasama tersebut memang baru pertama kali digelar dan masih dalam tahap penjajagan. Dan menganut Peraturan no 137 tahun 2000.
Post a Comment