googlesyndication.com

0 Comment
Terdakwa Pembunuh Guru SD Tak Ajukan Eksepsi
terdakwa keluar ruang sidang dikawal polisi dan petugas kejaksaan
Kota Pekalongan
Sidang kedua dari kasus pembunuhan terhadap guru hamil beberapa bulan lalu mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan  Tinggi Pekalongan, Imam Fauzi. Menurut Imam, terdakwa Zaenal Muqorobin dijerat dengan pasal berlapis, 

" karena terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana maka kami jerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan tindak kejahatan lain." ucapnya usai menjalani persidangan singkat, Selasa (14/4/15).

Tidak sampai disitu saja, JPU Imam Fauzi juga menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

" pasal berlapis kita gunakan karena semua sudah memenuhi unsur perbuatan terdakwa dengan dakwaan sesuai tiga pasal tadi." ujarnya,

Persidangan singkat tersebut dipimpin oleh Hakim Masduki tanpa ada pengajuan eksepsi, penasehat hukum terdakwa, Suryoto SH tidak melakukan keberatan atas pembacaan dakwaan oleh JPU.

Terdakwa sendiri lebih banyak diam dan pasrah, sementara sidang selanjutnya yang direncanakan pekan depan akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Seperti diketahui Kota Pekalongan beberapa bulan yang lalu digemparkan oleh peristiwa sadis pembunuhan seorang guru SD yang sedang hamil, untuk mengetahui kisahnya baca beritanya di edisi sebelumya.





Post a Comment

 
Top