googlesyndication.com

0 Comment
Penjual Gadis Di Bawah Umur Dibekuk
Dua tersangka di periksa Unit PPA Polres Pekalongan Kota
Kota Pekalongan
Dua tersangka pelaku penjualan anak di bawah umur untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial  (PSK) yang beroprasi di Kota pekalongan berhasil dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota dan kasusnya berhasil diungkap kemarin, Rabu (8/4/15).

Dua tersangka masing-masing adalah Heri Siswanto alias Ceper (29 th) warga Kelurahan Landungsari, Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan yang bertindak sebagai penyetor gadis atau ABG yang akan dija dikan PSK dilokalisasi, sedangkan tersangka kedua adalah Endang Suyanti (39 th) warga Kelurahan Pasir kramatkraton,Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan selaku mucikari atau germo.

Sementara itu MD (16 th), gadis cantik warga Pekalongan Selatan adalah korban kejahatan kedua pelaku mengaku sebelum dipaksa melayani lelaki hidung belang lebih dulu di perkosa oleh Heri kenalanya yang berjanji memberikan pekerjaan di warung milik tersangka lainya, Endang Suyanti.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan, melalui Kasatreskrim AKP Bambang Purnomo mengatakan, berhasil mengungkap kasus tersebut berawal dari laporan korban bersama keluarganya dan ditidak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga terjadi penangkapan terhadap tersangka yang lebih dulu buron selama sepekan.

" bersama Polwan dan Unit PPA kami berhasil menangkap tersangka walaupun dengan agak kesulitan karena tersangka sering berpindah-pindah lokasi." ujarnya.

Lebih lanjut Bambang menyampaikan para tersangka diduga telah melakukan tindakan trafficking dengan melakukan eksploitasi secara ekonomi,maupun seksual terhadapa anak dibawah umur.

" tersangka akan dijerat dengan pasal 81 junto pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancamanya 15 tahun Penjara." tandasnya.

Post a Comment

 
Top