pelanggar langsung sidang ditempat |
Kota Pekalongan
Sebanyak 99 pengendara roda dua dan roda empat yang melanggar aturan tertib berlalulintas menjalani sidang di tempat, pada razia di depan Kantor Bakorwil III, Jalan Pemuda, Kota Pekalongan, Kamis (26/3/15).
Razia tersebut melibatkan petugas gabungan dari seluruh fungsi di jajaran Polres Pekalongan Kota, bersama petugas Dishubparbud, Satpol PP, Provost, serta Polisi Militer.
Dari pantuan, kegiatan yang digelar mulai pukul 09.15 sampai dengan 11.00 Wib, yang berlokasi di jalan Pemuda depan kantor Bakorwil Pekalongan tersebut, para pelanggar yang terjaring langsung mengantre di lokasi yang sudah disediakan. Mereka menunggu giliran untuk disidang. Di lokasi tersebut, sudah ada Hakim dan Panitera dari Pengadilan Negeri Pekalongan serta Jaksa dari Kejari Pekalongan. Para pelanggar langsung divonis sesuai dengan pasal yang dilanggar, kemudian membayar denda.
Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Ady Pratikto melalui KBO Lantas Iptu Sugiyanto, ungkapkan dalam kegiatan operasi kali ini, berhasil menindak 99 pelanggar. Dengan perincian penindakan pelanggaran Administrasi oleh Sat Lantas ( SIM & STNK ) sebanyak 90 pelanggar dan penindakan pelanggaran Laik jalan oleh Dishub sebanyak 9 pelanggar.
“Dari 99 pelanggar, telah diputus oleh Hakim dengan denda tertinggi Rp 100.000 dan denda terendah Rp 30.000. Pelanggar yang sudah bayar denda sebanyak 78 pelanggar dan yang belum bayar atau Verstex 21 pelanggar,” jelas Sugiyanto.
Dari 78 pelanggar yang sudah membayar denda, didapatkan pembayaran sebesar Rp 4.880.000.
Kasi Dalops Lantas Dishub, Henri Rudin menyatakan selama giat berjalan aman tertib kondusif terkendali.
“Mereka yang tidak membawa surat langsung ditilang. Sementara bagi pelanggaran kondisi laik jalan maupun dimensi kendaraan, ada yang kami tilang dan beri peringatan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan,” terang Henri Rudin.
Sebanyak 99 pengendara roda dua dan roda empat yang melanggar aturan tertib berlalulintas menjalani sidang di tempat, pada razia di depan Kantor Bakorwil III, Jalan Pemuda, Kota Pekalongan, Kamis (26/3/15).
Razia tersebut melibatkan petugas gabungan dari seluruh fungsi di jajaran Polres Pekalongan Kota, bersama petugas Dishubparbud, Satpol PP, Provost, serta Polisi Militer.
Dari pantuan, kegiatan yang digelar mulai pukul 09.15 sampai dengan 11.00 Wib, yang berlokasi di jalan Pemuda depan kantor Bakorwil Pekalongan tersebut, para pelanggar yang terjaring langsung mengantre di lokasi yang sudah disediakan. Mereka menunggu giliran untuk disidang. Di lokasi tersebut, sudah ada Hakim dan Panitera dari Pengadilan Negeri Pekalongan serta Jaksa dari Kejari Pekalongan. Para pelanggar langsung divonis sesuai dengan pasal yang dilanggar, kemudian membayar denda.
Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Ady Pratikto melalui KBO Lantas Iptu Sugiyanto, ungkapkan dalam kegiatan operasi kali ini, berhasil menindak 99 pelanggar. Dengan perincian penindakan pelanggaran Administrasi oleh Sat Lantas ( SIM & STNK ) sebanyak 90 pelanggar dan penindakan pelanggaran Laik jalan oleh Dishub sebanyak 9 pelanggar.
“Dari 99 pelanggar, telah diputus oleh Hakim dengan denda tertinggi Rp 100.000 dan denda terendah Rp 30.000. Pelanggar yang sudah bayar denda sebanyak 78 pelanggar dan yang belum bayar atau Verstex 21 pelanggar,” jelas Sugiyanto.
Dari 78 pelanggar yang sudah membayar denda, didapatkan pembayaran sebesar Rp 4.880.000.
Kasi Dalops Lantas Dishub, Henri Rudin menyatakan selama giat berjalan aman tertib kondusif terkendali.
“Mereka yang tidak membawa surat langsung ditilang. Sementara bagi pelanggaran kondisi laik jalan maupun dimensi kendaraan, ada yang kami tilang dan beri peringatan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan,” terang Henri Rudin.
Post a Comment