dirazia truk yang melanggar aturan dimensi |
Kota Pekalongan
Untuk antisiapasi kondisi kelayakan kendaraan yang melewati Kota Pekalongan, Dishubparbud menggelar razia gabungan bersama Polres Pekalongan Kota dan Den pom Pekalongan, Senin (23/3/15) di jalan wilis Kota Pekalongan.
Hasilnya sebanyak 50 kendaraan dari berbagai jenis berhasil dirazia karena melakukan berbagai pelanggaran, tercatat delapan kendaraan melakukan pelanggaran aturan dimensi kendaraan yang sudah tidak sesuai standarnya dan laik jalan, Delapan kendaraan melakukan pelanggaran SIM dan Pelanggaran STNK menjadi yang terbanyak dilakukan mencapai 36 kendaraan.
Kasi Dalops Dishubparbud, Herri Rudin menyampaikan, petugas mengenakan tilang kepada 35 kendaraan dan sisanya hanya dikenakan peringatan.
" sesuai dengan jenis pelanggaranya ada yang langsung kami tilang seperti tidak me mbawa perlengkapan surat, pelanggaran dimensi kendaraanpun ada yang kami tila ng dan kami beri peringatan sedangkan kendaraan yang tak laik jalan sama ada yang kami tilang ada yang cuma diberi peringatan." terangnya.
Menurut Herri Rudin, meskipun sudah sering menggelar razia bersama polres dan merupakan kegiatan rutin akan tetapi razia kali ini ada yang berbeda.
" sesuai intruksi Dirjen Perhubungan Darat melaui Dishub Propinsi Jateng dan Polda Jawa Tengah, kali ini kami fokus pada pemeriksaan dimensi kendaraan angkutan barang." jelasnya.
Fokus yang dimaksud, imbuh Herri, kami melakukan pemeriksaan dimensi kendaraan meliputi panjang, lebar dan tinggi kendaraan apakah sudah sesuai dengan buku catatan yang ada pada kendaraan tersebut.
" semisal pelanggaran dimensi sudah yang sudah disebutkan tadi dilakukan secara permanen maka bisa dikenakan ancaman pidana tapi bila hanya penambahan atau perubahan tadi tidak permanen kemungkinan hanya kita tilang." ungkapnya.
Sementara itu Joko (35 th), kernet truk yang kedapatan melanggar aturan dimensi kendaraan yang sebenarnya mengatakan, kondisi truknya memang mengalami perubahan tapi tidak permanen, bisa dibongkar pasang dan berat muatanya pun tidak melanggar ketentuan.
" kami hanya memuat spon busa lembaran yang beratnya 2 ton itupun sudah termasuk berat truk, jadi tidak merusak jalan," tukasnya.
Karena dicek tetap menyalahi aturan dimensi ukuran yang tidak sesuai buku manualnya, Joko tetap dinyatakan melanggar dan dikenakan tilang.
Post a Comment