googlesyndication.com

0 Comment
Kabupaten Pekalongan
Tiga orang penjudi dibekuk Unit Reskrim Polsek Tirto Kabupaten Pekalongan, Kamis sore (18/2/15) setelah kedapatan sedang asik bermain judi jenis Tiong Pie di sebuah tempat penggilingan padi di Dukuh Galih, Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto, Kabu paten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Luthfie Sulistiawan melalui Kapolsek Tirto AKP Trismianto mengatakan, Unit Reskrim Polsek Tirto bergerak menyergap lokasi perjudian setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang sedang melakukan kegiatan perju dian di sebuah pabrik penggilingan padi.

" setelah dilakukan pengecekan, ternyata memang benar bahwa di lokasi tersebut ada beberapa orang sedang berjudi, langsung kami sergap." jelas AKP trismianto, Kamis (19/2/15) di ruang kerjanya.

Tersangka Asnawi (59 th) warga Dukuh Galih Rt 03/Rw 02 Desa Dairejo, Kecamatan Tirto, Khurojin,(50 th), warga Desa Gumawang Rt 14/RW 05 kecamatan Wiradesa dan Casnawi (47 th) warga Dukuh Galih Rt 06/Rw 02 Desa Dadirejo Kabupaten Pekalongan ditangkap bersama barang bukti, berupa uang tunai sebesar 115 ribu, satu set kartu judi warna merah dan satu set kartu judi warna hijau dan sebuah karung plastik untuk alas.

" Ketiga pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawab kan perbuatanya." ujar Trismianto.

Post a Comment

 
Top