googlesyndication.com

1 Comment
Tak Berijin Puluhan Warung, Kafe Dan Tempat Karaoke Di Razia
tim penegak perda lakukan razia
Kabupaten Pekalongan
Maraknya usaha warung, kafe dan tempat karaoke di wilayah jalur pantura Kabupaten Pekalongan disinyalir sebagai lokasi peredaran miras dan prostitusi terselubung. Usaha-usaha tersebut tumbuh menjamur hingga menyulitkan dalam  pengawasanya. Untuk mengantisipasi itu semua Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) lewat unit  patroli rutin tim penegak perda Kabupaten Pekalongan Minggu (15/2/15) melakukan  penyisiran dan pendataan warung, kafe dan tempat karouke yang belum berijin.

Kepala operasi (kasi) penegak perda Kabupaten Pekalongan, Karyanto di lokasi menyampaikan, timnya hanya melakukan pembinaan dan pendataan tanpa melakukan penindakan, kendati demikian timnya tetap akan mela kukan penindakan yang berkaitan dengan penyakit masyarakat(pekat).

" dari tujuh lokasi sementara yang telah kami datangi kesemuanya belum dilengkapi dengan ijin, sesuai perintah kami lakukan pembinaan lewat sosialisasi dan pemberian surat rekomendasi untuk segera mengurus perijinanya sampai 15 hari kedepan, kalau batas waktu yang ditetapkan masih membandel tidak melakukan proses legalisa sinya kita akan kenakan sanksi dan penindakan." tegasnya.

Dijelaskan Karyanto, tujuh lokasi yang didatangi, ada tiga warung remang-remang yang diduga menyediakan mi ras dan psk namun timnya tidak menemukan bukti hanya saja pemiliik tidak dapat menunjukan ijin mendirikan ba ngunan (IMB) tetap dikenakan BAB untuk melakukan proses perijinan. Selanjutnya ditemukan cafe yang menya lahgunakan tempat, cafe tersebut menempati fasilitas milik negara dan mengalih fungsikanya menjadi bar dan menyediakan PL, karena tidak ditemukan bukti, pegelola juga tidak dapat menunjukan surat ijin IMB, ijin usaha dan sebagainya ,kami beri teguran dan surat rekomendasi pengurusan ijin. Selanjutnya kami juga temukan rumah tinggal di Desa Werdi, Kecamatan Wonokerto yang di sulap menjadi bar dan karaouke, kami tidak menemukan bukti miras dan PL akan tetapi karena tidak berijin, pemilik tetap kami proses untuk melakukan perijinan. Di kelu rahan  Bebel masih di Kecamatan Wonokerto kami datangi kafe yang menyediakan ruang karaouke private room, pemilik juga tidak dapat menunjukan surat ijin gangguan lingkungan, ijin usaha, IMB dan ijin lainya.

" dari temuan di tujuh lokasi kesemuanya melanggar perda, kami masih akan melakukan penyisiran dan pendata an di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan." terangnya.

Dalam satu bulan setidikitnya dua kali Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pekalongan malakukan operasi dan razia berkenaan dengan penyakit masyarakat hal tersebut sebagai langkah monitoring dan pengendalian pekat di ma syarakat.

Post a Comment

 
Top