googlesyndication.com

1 Comment
Pengoplos Tabung Gas Elpiji Dibekuk
tersangka pelaku Muhlisin
Kota Pekalongan
Sebuah gudang di Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan Jum'at malam  (13/2/15) di grebek Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota karena disinyalir sebagai tempat pengoplosan gas elpiji (LPG). Dilokasi diamankan seorang tersangka yang sedang melakukan pengoplosan gas elpiji dari tabung ukuran 3 kg yang bersubsidi ke tabung ukuran 12 kg yang non subsidi.

Dalam penggerebekan tersebut polisi juga turut mengamankan dua unit treker atau alat untuk pemindah gas antar tabung yang dibuat secara manual,  115 tabung elpiji ukuran 3 kg yang terdiri dari 76 tabung berisi gas dan 39 tabung yang telah kosong, serta 44 tabung elpiji 12 kg (15 tabung isi dan 29 kosong) Tersangka Muchlisin (36 th) warga Kesambi, Kelurahan Panjang Baru merupakan karyawan sedang pemilik usaha kabur saat dilakukan penggerebegan di lokasi dan langsung di jadikan DPO.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan, menuturkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi itu ada indikasi pemindahan gas dari tabung ukuran 3 kg yang bersubsidi ke tabung non subsidi.

Selanjutnya, dilakukan penggerebekan di gudang tersebut pada Jumat malam pukul 23.00 WIB. Aktivitas pengoplosan gas elpiji di gudang itu sengaja dilakukan hanya pada malam hari.

" setelah dibuktikan ternyata memang ada aktivitas pengoplosan gas elpiji, sayangnya tersangka lainya yang merupakan pemilik usaha kabur namun sedang dilakukan pengejaran." jelasnya.

Dijelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memindahkan gas elpiji dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg. Setiap satu tabung ukuran 12 kg diisi dengan gas elpiji dari empat tabung ukuran 3 kg. Setelah itu pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kg itu dengan harga jauh di atas harga jual gas elpiji 3 kg yang bersubsidi, namun masih di bawah harga pasaran gas elpiji 12 kg.

" Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 45 ribu sampai Rp 50 ribu untuk setiap tabung yang berhasil ia jual." terangnya saat dilakukan gelar perkara, Sabtu (14/2/15) di Mapolres setempat.

Selanjutnya menurut AKBP Luthfie Sulistiawan, tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“ kepada tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara." jelasnya.

Kepada polisi, tersangka Muchlisin mengaku bahwa dirinya hanyalah sebagai pekerja di gudang tersebut. Ia menjelaskan bahwa aktivitas pemindahan isi gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg ia lakukan sendirian.

 " hanya saya satu-satunya karyawan di gudang lainya tidak ada ada, yang ada hanya atasan saya." akunya

Kepada pekalongan-news, muhclisin mengaku mendapatkan upah dari hasil pengoplosan sebesar Rp 10 ribu pertabung sedangkan setiap melakukan kegiatan tersebut perhari dia mampu mengoplos 15 hingga 20 tabung.

Muchlisin juga menambahkan bahwa,  pemindahan isi tabung gas elpiji itu dilakukan hanya pada malam hari. Sebab suhu saat malam hari lebih dingin, sehingga lebih aman saat pengoplosan.

" sebenarnya saya takut meledak mas, akan tetapi setelah terbiasa melakukanya jadi tahu menyiasati, seperti waktunya harus malam hari dan harus dikompres es batu agar suhunya lebih dingin biar aman." akunya.

Pria lajang yang pernah berprofesi sebagai nelayan tersebut  juga mengaku terpaksa beralih pekerjaan karena tergiur hasil yang lumayan dan sudah setengah tahun ini berlakukan pekerjaan sebagai pengoplos gas elpiji.

Post a Comment

 
Top