googlesyndication.com

1 Comment
Sopir Truk Ikan Ini Ditangkap, Karena Menyimpan Dan Pakai Sabu-Sabu
TS sopir truk ikan diamankan Polisi
Kota Pekalongan
Seorang sopir truk pengangkut ikan berinisial, TS (43 th) warga Dukuh, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota dalam penyergapan di sebuah gudang ikan di Pantaisari Pekalongan Utara, Sabtu petang (14/2/15) karena kedapatan menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram.


Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan, melalui Kasat Serse Narkoba, AKP Junaedi ketika ditemui pekalongan-news diruang kerjanya, Senin (16/2/15) menjelaskan, tersangka diaman kan ketika sedang berada di gudang ikan di jalan Pantaisari ketika sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan bahwa gudang tersebut sering digunakan untuk nyabu.


" dari tangan tersangka kami temukan bukti satu paket sabu seberat 0,19 gram yang disimpan dalam saku celana dengan dibung kus plastik yang tersimpan dalam bungkus rokok bekas." jelasnya.


Dijelaskan selain sabu-sabu, Polisi juga turut menyita sebuah handphone, pipet yang terbuat dari beling kaca, sedotan plastik berujung lancip dan wadah rokok logam.


" tersangka menurut pengakuanya adalah pemakai yang mendapatkan barang dengan membeli dari seseorang seharga 150 ribu rupiah." ungkapnya.


Junaedi juga menyampaikan, pengembangan kasusnya masih diteruskan dengan melakukan penyeli dikan lebih mendalam guna mengungkap apakah tersangka terlibat jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.


" tersangka akan dijerat dengan pengenaan pasal 122 dan 127 undang-undang narkotika yang ancamanya 12 tahun penjara." tuturnya.

Post a Comment

 
Top