googlesyndication.com

0 Comment
Setelah Bersikukuh Menolak,  Pelaku Penyiram Air Keras Akhirnya Pasrah Dituntut 6 Tahun Penjara
Misbah pelaku penyiraman air keras

Kota Pekalongan
Misbah alias Meri alias Mardianto warga Buaran gg 3 Kecamatan Buaran pelaku penyiraman air keras akhirnya dituntut 6 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar pada Senin sore, (2/1/15).

Ditegaskan Jaksa Penuntut Umum Budi Haryanto, bahwa terdakwa telah melanggar pasal 355 ayat 1 primer. Dengan tuduhan melakukan kejahatan berencana dan penganiayaan berat.

"Terdakwa telah dengan sengaja melakukan kejahatan berencana, dengan menyiram air keras korban Desi. Sehingga korban mengalami luka berat dan cacat seumur hidup," terang Budi saat selepas sidang.

Saat sidang, terdakwa Meri juga sempat mengungkapkan keberatannya dan pikir-pikir. Namun saat ketua Majelis Hakim Masduki, mengungkapkan rekannya Marzuki dituntut 4 tahun menerima, Meri terdiam.

"Pantaskah kamu menolak tuntutan, padahal temanmu yang hanya mengantar saja dituntut 4 tahun menerima?," tegas Hakim Masduki.

Setelahnya, bahkan pria buruh serabutan yang mengaku kepada korban adalah juragan batik tersebut akhirnya menerima dan bahkan menyeselai perbuatannya. Setelah selama ini dirinya ngotot masih menolak disebut jadi pelaku.

Untuk diketahui peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada Sabtu 13 September 2014 malam. Akibat penyiraman tersebut Desi Saraswati (19) warga Panjang Wetan Gg 1 RT 02 RW 07, Pekalongan Utara mengalami luka parah di muka dan leher karena terbakar, Desi juga mengalami shock berat.

Dasmari, 46 Bapak korban menceritakan, kejadian berawal saat dia bersama kedua anaknya duduk di teras rumah, sekitar pukul 20.00 WIB. Tiba-tiba Misbah alias Meri alias Mardianto dan seorang temannya Marzuki yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan rumah. Pelaku langsung mendekat lalu menyemprotkan cairan yang diduga air keras.

"Disemprot pakai itu, seperti dot botol cuka, di bagian wajah anak saya," katanya.

Desi menangis dan menjerit kesakitan. Dasmari yang diliputi kepanikan kemudian membawa putrinya ke dalam kamar mandi. Dasmari pun membiarkan para pelaku kabur melarikan diri. Tak hanya Desi, Ashari Pratama yang merupakan adik korban juga terkena cipratan cairan di bagian kakinya. Namun lukanya hanya ringan.

"Saya langsung bawa anak saya ke kamar mandi, saya bilas terus. Habis itu saya mendengar anak laki-laki saya juga nangis, ternyata kena cipratan air itu juga,” katanya.

Kedua korban kemudian dibawa ke RS Budirahayu untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut. Sang adik hanya menjalani rawat jalan.

Menurut Dasmari aksi pelaku disebabkan hubungan cinta anaknya dengan Meri sudah berakhir sejak tiga bulan sebelum kejadian. Desi memutuskan hubungan karena Meri diketahui telah beristri. Desi kemudian bertunangan dengan lelaki lain.

Meri tidak terima dengan keputusan Desi. Sejak itu dia kerap meneror dan mengancam lewat pesan singkat kepada Desi.

  •  "Sejak itu dia (Meri) sering kirim SMS ke anak saya, ngancam kalau hubungannya tidak kembali lagi, mau akan disakiti. Pokoknya semua keluarga akan dicelakakan," katanya. Akibat teror tersebut, Dasmari memutuskan agar anaknya berhenti bekerja.


Dasmari menambahkan, pengobatan anaknya cukup berat pada biaya obat-obatan.

"Kalau biaya rumah sakit masih cukup terbantu BPJS, tapi obat-obatannya cukup mahal tetap harus dibeli," ujar buruh tersebut.

Dasmari juga mengimbuhkan, dirinya sudah mengupayakan berbagai cara untuk kesembuhan Desi, namun sebagai buruh penghasilanya tak mencukupi untuk merawat Desi hal tersebutlah yang membuatnya sakit hati atas perbuatan para tersangka.

"Namun yang lebih menyedihkan, anak saya jadi sangat stress. Tidak pernah keluar rumah karena malu, sehingga tidak kerja dan kegiatan lain. Saya sendiri dan keluarga tidak terima dengan tuntutannya tersebut. Bahkan kami siap, melaporkan dia atas kasus meneror keluarga kami dan berbagai ancamannya," sesalnya.

Post a Comment

 
Top