googlesyndication.com

1 Comment

Kota Pekalongan

Kebijakan Pemerintah merampingkan 47 Kelurahan menjadi 27 Kelurahan ditanggapi beragam oleh warga masyarakat, walaupun sudah dilakukan sosialisasi sejak jauh-jauh hari masih banyak warga yang belum tahu kebijakan penggabungan beberapa kelurahan tersebut.

Dari Pantauan hari pertama kebijakan itu gulirkan (5/1/15), di Kelurahan Bendan, pekalongan-news mendapati seorang warga yang kecele untuk mendapatkan pelayanan.

" saya belum tahu mas kalau ada penggabungan kelurahan Bendan dengan Kelurahan Kergon, makanya saya tetap kemari ternyata kantor pelayananya sudah dipindah ke Kelurahan Kergon." keluh Prabowo Raharjo warga Bendan Rt 01 Rw 05.

Hal serupa juga menimpa warga lainya, Singgih Widiarto yang hendak mengurus surat pindah, dirinya mengaku tidak tahu kalau kantor pelayananya pindah di Kergon.

" saya tahunya ya mengurus di tempat lama, baru tadi di beri penjelasan petugas yang jaga kalau sudah dipindah, jadi memang saya tidak tahu informasi marger kelurahan." jelasnya.

Staf umum pelayanan kelurahan Bendan lama, Fathur Rozak membenarkan bahwa ada beberapa warga masih mendatangi unit pelayanan di Kantor Kelurahan Bendan Lama untuk pengurusan beberapa layanan.

" hari pertama ini saya masih disini mas, untuk melakukan antisipasi kalau ada warga yang kecele, saya hanya mensosialisasikan dan memberi pengarahan kepada warga yang masih kesini untuk saya arahkan kekantor pelayanan yang baru di Kelurahan Kergon." terangnya.


Menurutnya, mulai Selasa (6/1/15) semua sudah pindah dan kantor lama akan tutup karena hari ini kami berbenah untuk pindah dan selasa sudah ngantor di Kantor  yang baru.

" saya sudah pasang pengumuman pindah di pintu masuk Kelurahan, jadi saya berharap warga sudah tidak ada yang kaget dan kecele lagi." katanya.

Post a Comment

 
Top