googlesyndication.com

0 Comment

Kota Pekalongan

Dua orang pengedar uang palsu berhasil ditangkap Satreskrim Pekalongan Kota, setelah ketahuan membelanjakann uang palsu disebuah warung rokok di jalan Jlamprang, Krapyak Kota Pekalongan. Para tersangka, Wahyudi (40 th) warga Karang Malang dan Tarono (57 th) warga Pasirsari sekarang Pasirkratonkramat ditangkap bersama barang bukti berupa 10 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, dua telepon genggam, beberapa bungkus rokok dan sebuah sepeda motor.

Dari keterangan tersangka wahyudi, Rabu (28/1/15) dalam gelar perkara, uang palsu ia dapatkan dari Tarono sebanyak Rp 1,2 juta, setelah dibelanjakan tinggal Rp 500 ribu.

" saya beli uang palsu dari Pak Tarono sebanyak 1,2 juta rupiah dengan uang asli Rp 500 ribu." akunya ketika di tanya para awak media.

Wahyudi mengaku nekat menjadi pengedar upal karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak sedang bekerja karena tempatnya bekerja kondisinya sedang sepi.

Sedangkan Tarono mengungkapkan, dirinya mendapatkan uang palsu dari seorang kenalanya warga Jepara bernama Rochmat yang ia hubungkan dengan wahyudi.

" saya hanya jadi makelar dengan mengantar dan mempertemukan antara wahyudi dan Rochmat di terminal, selebihnya saya mendapatkan upah Rp 50.ribu dari hasil beli upal setiap Rp 250 ribu." ujar kakek  5 cucu yang juga merupakan residivis dan pernah dihukum 7 bulan penjara pada kasus yang sama di Pemalang.


Tarono mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatanya, " kapok saya mas, saya sudah tua tidak akan mengulangi lagi." ucapnya.


Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan, melalui Kasatreskrim AKP Bambang Purnomo, mengatakan masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut. Sebab, tak menutup kemungkinan, kedua tersangka terlibat jaringan pengedar uang palsu antar kota. Pihaknya juga masih mencari pelaku lain yang kemungkinan terlibat. “Sementara masih kita dalami lebih lanjut, masih kita lakukan pengembangan. Mudah-mudahan bisa menguak siapa di atas dari penjual uang palsu yang beredar di Kota Pekalongan ini,” katanya.

Bambang mengungkapkan, keterangan dari dua tersangka yang sudah ditangkap masih berbelit-belit. Apalagi setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata orang asal Jepara yang dikatakan menjual uang kepada Tarono sudah meninggal dunia.

Ia menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Pasal 245 KUHP tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Post a Comment

 
Top