Masyarakat Kabupaten Batang, termasuk warga di sekitar lokasi PLTU diharapkan bisa mendukung terealisasinya pelaksanaan pembangunan PLTU. Pasalnya, selain bisa membawa percepatan kemajuan bagi Kabupaten Batang, pembangunan PLTU berkapasitas 2x1.000 MW ini juga membawa misi mulia untuk penyediaan kebutuhan listrik secara nasional.
'' Karena itu kami mengharapkan bagi masyarakat pemilik lahan di sekitar lokasi PLTU yang masih belum menjual tanahnya, untuk bisa mendukung kehadiran PLTU. Itu dilakukan dengan melepas tanahnya untuk mendukung percepatan proses pembebasan lahan serta segera terealisasinya pembangunan PLTU Batang,''
katanya.
Faqih berharap, pemilik lahan bisa menjual tanah mereka sebelum UU No 2/2012 diberlakukan 1 Januari mendatang. Sebab jika dilakukan sekarang, akan lebih menguntungkan karena harganya dimungkinkan lebih tinggi dibandingkan ketika UU No 2/2012 dilaksanakan. Namun jika masyarakat pemilik lahan tetap tidak mau melepaskan lahannya, maka mau tidak mau UU No 2/2012 akan diimplementasikan. Salah satu konsekuensi dari UU tersebut adalah pemberlakuan sistem konsinyasi (penitipan di pengadilan) jika warga tetap menolak menjual tanahnya.
Post a Comment