googlesyndication.com

0 Comment
Batang
Kepolisian Sektor Batang Kota, Senin (22/12/14) lalu berhasil menangkap pelaku penipuan di alun-alun kabupaten batang dengan modus penggandaan Uang sebesar Rp 150 juta. Dari pelaku menjanjikan akan menggandakan uang tersebut menjadi 6 miliar. Namun bukannya 6 miliar yang diterima korban justru sobekan kertas yang ditutupi dengan uang mainan.

Pelaku yang tertangkap tersebut yakni, Andi Endra Saputra, 21, Warga Banggoyang, kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis dan Diaz Hikmat Eko Putranto, Kelurahan Warga Lemper Lor, Semarang Selatan. 

Kapolsek Batang Kota AKP Suwandi mengungkapkan bahwa Korban, Ida Ayu Puspita, Warga Ngalian, Kota Semarang bersama suaminya, Jamaludin. Bertemu dengan pelaku pada jum’at (12/12/14) di Wonosobo. Pelaku menjanjikan akan menggandakan uang Rp 150 Juta dari korban menjadi 6 miliar, dengan syarat ritual yang akan diberitahukan pada lokasi transaksi.

“karena usaha korban sedang mengalami masalah, korban pun percaya dan bersedia melakukan apa yang menjadi permintaan pelaku. Dan sesuai kesepakatan lokasi transaksi dilakukan di Alun-alun Batang. Korban pun berupaya mencari uang Rp 150 juta dengan mengumpulkan pinjaman dari teman-teman korban yang ditransferkan ke rekening korban” ungkapnya.

Ia mengatakan Pada senin (21/12) sekomplotan pelaku tersebut sudah berada dilokasi dengan menyiapkan dua tas yang sama. Setelah korban membawa uang dari bank sebesar Rp 120 juta ditambah Rp 30 juta hasil gadai mobil dan motor. Uang tersebut dimasukkan ke alam tas yang disediakan pelaku tersebut.

“Setiba di lokasi, korban disuruh melakukan ritual berupa pembacaan Syahadat tiga kali sambil menyentuh uang di dalam tas tersebut serta memecahkan dua telor ayam di tengah lapangan alun-alun. Salah satu korban sudah curiga dengan permintaan pelaku, saat korban berjalan ke tengah lapangan, korban semakin curiga ketika salah satu dari mereka memebrikan kode untuk meninggalkan lokasi. Hingga korban berteriak maling tipu” jelas kapolsek dalam ekspos, Jum’at (26/12)

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan dari teriakan tersebut, satu pelaku kabur dan dua pelaku lain berhasil ditanggap dengan bantuan warga. Dijelaskan, pelaku utama yang berhasil kabur berinisial B,42, warga Kabupaten Banjarnegara.

“Ada tiga pelaku dalam sekongkolan kasus penipuan ini.  Kedua pelaku ketinggalan, dan pelaku utama berhasil kabur. kini pelaku utama tersebut masuk dalam DPO kami” katanya.


Sementara pelaku Diaz mengaku tidak mengetahui aksi penipuan yang bakal dilakukan oleh tersangka B. Dia mengaku hanya dijanjikan pekerjaan.



"Nggak tahu kalau mau nipu. Katanya mau dikasih pekerjaan. Saya dijanjikan Rp 5juta dan hanya bertugas mengawasi suasana sekitar," ujarnya.

Sementara pelaku Andi mengaku dijanjikan akan diberi uang Rp 10juta jika aksinya berhasil. Dia juga hanya bertugas mengawasi lokasi sekitar.

"Tahu sih kalau mau diajak menggandakan uang itu. Saya dijanjikan Rp 10juta oleh B," tambahnya.

Kini keduanya diamankan di Mapolsekta Batang bersama uang palsu atau mainan pecahan Rp 100ribu sebanyak tiga bendel senilai Rp 30juta serta ribuan sobekan kertas. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara tersangka B masih buron dan membawa kabur uang korban. Mereka bakal dijerat dengan pasal 56 jo 378 KUH Pidana mengenai membantu kejahatan, dan akan diancam penjara paling lama 5 tahun

Post a Comment

 
Top