googlesyndication.com

0 Comment
136 ribu e-KTP warga Kota Pekalongan Harus Diganti

Kota Pekalongan –
Sedikitnya 136 ribu e-KTP milik warga Kota Pekalongan harus diganti, karena merupakan dampak dari diberlakukanya Rencana penggabungan kelurahan yang sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 pada awal Januari 2015 mendatang.

Hal itu dikatakan Walikota pekalongan Basyir Ahmad  pertanyaan wartawan usai acara Persiapan pemberlakuan Peraturan daerah (Daerah) Nomor 8 tahun 2013 tentang penggabungan kelurahan di lingkungan pemkot pekalongan, di Ruang Amarta, Senin (8/12).

Menurut Basyir angka 136 ribu itu berada pada kelurahan-kelurahan yang dimerger atau digabung. “Mereka yang KTPnya harus diganti tetap akan mendapatkanya dengan gratis secara bertahap,” katanya.

Basyir mentargetkan pergantian e KTP bagi warga di kelurahan-kelurahan dimerger itu maksimal 6 bulan. Sedangkan mengenai nama-nama sekolah ataupun Psukesmas yang ada di tiap kelurahan akan dibiarkan seperti semula.

Ditambahkan oleh Basyir, masalah lain yang harus dihadapi dari penggabungan kelurahan ini ada di di LKM BKM. “Karena mereka menggunakan anggaran,” ujarnya.

Sesuai dengan Perda No 8 tahun 2013 ini, Kelurahan di Kota Pekalongan yang semula berjumlah 47 akan dimerger menjadi 27 Kelurahan saja. Hal ini dilakukan selain sebagai upaya penghematan anggaran juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 (MC/Diskominfo/AN Takari)

Post a Comment

 
Top