googlesyndication.com

0 Comment

Kota Pekalongan-
Setelah dilakukan beberapa proses Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (4/11) lalu tim penegak Perda KTR diberi pembekalan untuk kemudian siap diterjunkan untuk menegakkan perda.
Tim terdiri dari 50 anggota yang masing-masing perwakilan berbagai unsur. Meliputi unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dinas perhubungan, satpol PP, dinas kesehatan, dindikpora.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan, Dwi Heri Wibawa. Tim yang. Terdiri atas 50 anggota tersebut akan dibagi ke dalam dua tim, yaitu tim pengawas dan penegak.
 "Mulai besok sudah siap kami terjunkan" katanya.
Ia juga menambahkan terkait kepatuhan di kota pekalongan masih terbilang belum mencapai maksimal. Di kantor-kantor masih banyak yang  belum memasang imbauan. Melihat hal tersebut nanti dari tim pengawas akan segera melakukan sidak di masing-masing kawasan.
 " Yang jelas sidak kita dirahasiakan" jelasnya.

Untuk kemudian diserahkan kepada tim penegak untuk diberikan sanksi. "Sanksi yang kami berikan maksimal 50 juta rupiah. Namun untuk penerapannya kami baru akan menerapkan tindak pidana ringan (tipiring)." Imbuhnya.
Sementara Sekda Kota Pekalongan menjelaskan terkait regulasi KTR  yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah pada 2012 tersebut sdah secara bertahap diupayakan penegakannya. Sehingga dengan persiapan yang sudah dilakukan bertahap dari mulai studi bunding, pembuatan berda, sosialisasi, penandatanganan pakta integritas, hingga pembentukan tim penegak.
 Menurut sekda sudah saatnya ditegakkan. "Perda ini bukan sekedar larangan merokok di KTR saja. Termasuk juga pemasangan iklan rokok di KTR." Terang sekda.

Post a Comment

 
Top