googlesyndication.com

0 Comment

Kota Pekalongan-Sebanyak 122 orang eks karyawan Sri Ratu Pekalongan yang di PHK  bisa bernafas lega setelah berbulan-bulan berjuang akhirnya terima pesangon walaupun dalam bentuk cek yang hanya bisa di cairkan dalam tempo 24 jam oleh masing-masing eks karyawan seusai di serah terimakan oleh pihak manajemen Selasa (4/11/14) di ruang pos keamanan stempat.Setelah melalui mediasi dan komunikasi di selah proses hukum ketenagakerjaan  yang sedang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, pihak manajemen Sriratu Pusat menyepakati angka pesangon sebesar 1,8 miliar yang menjadi tuntutan eks karyawan setelah sebelumnya ngotot hanya mau memberikan pesangon sebesar 1,5 miliarKuasa Hukum eks Karyawan Sri Ratu, Damirin menjelaskan, dari total eks karyawan yang di PHK sebanyak 196 orang, 74 diantaranya sudah menerima pesangon terlebih dahulu saat angka pesangon masih berada pada besaran Rp1,5 miliar, sehingga hanya tersisa 122 orang. “Kemarin kawan-kawan melakukan komunikasi dan manajemen sepakat dengan angka itu. Sehingga hari ini dilakukan proses pembayaran,” ucapnya.Angka Rp1,8 miliar, lanjut Damirin, merupakan angka tuntutan terakhir dari eks karyawan yang sempat disetujui dalam mediasi terakhir. Tetapi kata dia, pihak manajemen melakukan wanprestasi atau ingkar atas kesepakatan dan tetap bersikukuh memberikan angka Rp1,5 miliar, sehingga berujung tuntutan oleh eks karyawan di PHI.“Sekarang manajemen mengajak islah dan siap memberikan pesangon sesuai tuntutan kawan-kawan. Jadi selama ini terus terjadi komunikasi, dan kami selaku kuasa hukum memang memberikan semua keputusan kepada kawan-kawan eks Sri Ratu. Kami hanya bertindak sebagai mediator, apa yang menjadi kesepakatan kami siap melaksanakan,” tuturnya lagi.Menandai kesepakatan islah tersebut, mantan karyawan membuka gembok segel Sri Ratu disaksikan perwakilan manajemen.


Post a Comment

 
Top