googlesyndication.com

0 Comment
Sanksi Tegas Diterapkan Bagi Pelanggar Di Kawasan Tertib Lalu Lintas
Kawasan Tertib Lalu Lintas

Kota Pekalongan-
Dengan di keluarkanya keputusan Walikota Pekalongan tentang kawasan tertib lalu lintas, kini sejumblah ruas jalan yang ada di Kota Pekalongan di sahkan Perda KTL yang meliputi jalan Hayam Wuruk, Jalan Hasanudin, Jalan Dr Cipto, Jalan Sultan Agung dan Jalan Diponegoro.
Akan di berlakukan Reward and Punishment bagi semua pengendara, yang tertib dan patuh akan di beri penghargaan sedang yang melanggar
akan di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, seperti yang di katakan Walikota HM Basyir Ahmad dalam kegiatan Pencanangan penegakan hukum di kawasan tertib lalulintas bersama Kapolres Pekalongan Kota, AKBP luthfie Sulistiawan di pos perempatan Alun-alun Kota ,Rabu (26/11/14)
Melebihi jumlah korban yang di akibatkan oleh serangan jantung. " untuk itu di Basyir mengatakan, tingkat kecelakaan dengan korban meninggal dunia perlakukan sangsi yang tegas bagi pelanggar di kawasan tertib lalulintas." 
masih menurut Basyir, rencananya ke depan tidak hanya lima tempat yang di jadikan kawasan tertib lalulintas akan tetapi semua ruas jalan yang ada di Kota Pekalongan menjadi kawasan tertib lallintas semua.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Lutfie Sulistiawan mengatakan bahwa di Jawa Tengah baru ada dua kota, cilacap dan Kota Pekalongan yang kawasan tertib lalulintasnya sudah mendapat pengesahan sesuai perda, Kota Pekalongan sudah melaksanakan sosialisasi selama satu bulan.
“Kita berharap, masyarakat bisa memedomani hal ini. Di beberapa ruas jalan lainnya, kita lakukan pembinaan. Tetapi di ruas jalan yang menjadi kawasan tertib lalu lintas ini, akan kita jadikan percontohan untuk penegakan hukum. Mulai saat ini, berbarengan dengan dimulainya Operasi Zebra Candi 2014, penegakan hukum di kawasan tertib lalu lintas mulai kita berlakukan,” jelasnya.

Post a Comment

 
Top