Kota Pekalongan-
Maraknya peredaran minuman keras baik yang bermerek maupun yang oplosan sungguh sangat luar biasa, hampir bisa di katakan saban kali petugas penegak perda Satpol pp dan kepolisian menggelar oprasi dan patroli hampir bisa di pastikan selalu dapat menjaring dan menangkap pelaku pemabuk maupun penjualnya.
Sidang tipiring |
Hal tersebutdibuktikan dengan peradilan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang kembali di gelar di pengadilan negri Pekalongan dengan tersangka yang di adili secara maraton Senin (17/11/14) di
PN setempat.Hermawan (19 th), Amri (18th),Nasir (21th), Adji (19th) dan Yusril (15th) divonis denda Rp 50.000 oleh Hakim karena kedapatan mabuk di tempat umum dan tertangkap tangan dengan bukti satu botol ciu sisa yang belum sempat di minum, Ke lima tersangka di ajukan ke meja hijau karena melanggar perda dan undang-undang.
Menurut keterangan saksi yang juga petugas penegak perda,
''sebenarnya ada enam tersangka namun yang satu bernama Romadho kabur ketika akan di limpahkan kekepolisian.'' katanya.
Sementara itu di pereadilan yang sama, turut di amankan empat wanita penjual minuman keras yang tertangkap dengan barang bukti puluhan botol miras dari berbagai merek, Hakim memvonis denda sebesar masing-masing 250 ribu rupiah, keempat penjual tertangkap di pantai sari Pekalongan Utara.
Di sidang terakhir di bacakan vonis denda kepada oknum ibu rumah tangga yang kedapatan terbukti menjual miras oplosan dan ciu milk suami tersangka yang kabur. Dari tangan tersangka di amankan 20 botol besar ciu siap jual dan 26 botol kecil siap jual.
Post a Comment