googlesyndication.com

0 Comment
Kota Pekalongan-
Permasalahan sungai di kota pekalongan menjadi permasalahan yang sangat komplek. Dari mulai kontaminasinya dengan limbah maupun pengfungsiannya sebagai tempat sampah. Namun untuk menangani permasalahan ini pemerintah dinilai tidak serius dalam penanganannya. Hal tersebut terbukti dengan adanya rapat kordinasi penanganan Sungai di gedung Amarta, Kota Pekalongan pada Senin (17/11) kemarin. Dari 125 undangan, dikklaim yang dating ada 80 orang, namun ketika acara dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Dwi Ari Putranto, sampai berakhirnya pemaparan dari 3 narasumber, terhitung hanya ada 37 orang yang mengikuti agenda tersebut.

Sekda kota pekalongan, mengatakan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah untuk menengani permasalahan limbah disungai sudah dilakukan. Dengan adanya penerapan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) di industri batik.

“dari pemkot sudah galakkan berbagai upaya, seperti penanganan limbah batik melalui IPAL, soisialisasi dan sebagainya” katanya.

Ia melanjutkan bahwa pemkot menganggap para pelaku industri belum bisa diajak komitmen untuk menangani permasalahan limbah ini. Dari 60 pelaku industri yang diudang, hanya segelintir saja yang menghadiri.

 “pemerintah masih nengangap upaya ini belum dilaksanakan secara konsekuen, dilihat dari pelaku industri yang datang hari ini saja hanya sedikit. Itu pun diwakilkan oleh karyawannya. Karyawan kan tidak bisa mengambil keputusan. Hanya sekedar menyampaikan laporan ke pimpinanannya atau bos. Itu pun kalau diterima.”  Lanjutnya.

Ketika ditanya terkait penegakan perda lingkungan di kota pekalongan. Sekda mengatakan bahwa perda tersebut belum siap ditegakkan. Melihat komitmen dari pelaku industri yang kurang berkomitmen tersebut.

Sementara salah satu anggota Forum Komunitas Hijau (FKH), Andi Prasetyo, 44, mengatakan bahwa kalau pemkot belum menegakkan perda secara serius, ia menganggap percuma saja. Sedang fasilitasi untuk mengupayakan penanganan tersebut sering dilakukan.

“dari pemkot seringkali mengfasilitasi hal-hal yang berkenaan dengan penanganan lingkungan. Tapi ketika perda saja tidak diseriuskan. Percuma saja dilakukan sebuah kordinasi. Ditambah pelaku industri yang seharusnya diajak kerja sama banyak yang tidak hadir” katanya.

Post a Comment

 
Top