googlesyndication.com

0 Comment

KOTA Pekalongan-
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 mengenai biaya nikah, bahwa biaya nikah untuk calon pengantin adalah sebesar Rp 600 ribu dan dibayarkan langsung oleh calon pengantin melalui Bank yang sudah bekerjasama dengan kementrian agama. Hal ini disampaikan oleh Kasi Bimas Pada Kemenag Kota Pekalongan, Masrukhin saat ditemui Radar beberapa waktu lalu. Ia mengatakan bahwa biaya nikah sebesar Rp 600 ribu dikenakan pada calon pengantin yang menikah diluar jam kerja dan hari kerja KUA, dan biaya tersebut dibayarkan langsung ke bank yang telah bekerjasama. "Secara peraturan, calon pengantin yang langsung membayarkan biaya nikah sebesar Rp 600 Ribu ke bank yang bekerjasama, yaitu Bank BRI, Bank BNI Bank mandiri. Tidak melalui perantara siapapun,"ucapnya. Ditambah lagi, Lanjut Masrukhin, pembayaran biaya nikah di bank tidak dikenai biaya administrasi transfer seperti pada umumnya, karena bank-bank tersebut sudah ada kerjasama dengan kementrian agama untuk tidak memberikan beban administrasi. "Aturan yang saya tahu jelas menyatakan, bahwa pembayaran biaya nikah di Bank tidak dibebani biaya administrasi transfer seperti transaksi umum, hal ini karena pihak bank sudah ada kerjasama khusus dengan Kementrian Agama,"terangnya. Namun Masrukhin menyadari, bahwa tidak semua masyarakat terbiasa untuk melakukan transaksi melalui bank, untuk itu bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam melakukan pembayaran akan dibantu oleh pegawai KUA. "Bagi masyarakat yang belum pernah melakukan transaksi di bank, atau kesulitan untuk pembayaran bisa dibantu oleh pihak KUA dalam pengisian form setorannya, namun penyerahan pembayaran harus tetap dilakukan oleh yang bersangkutan,"pungkasnya.

Post a Comment

 
Top