googlesyndication.com

0 Comment
Kabupaten Pekalongan
Bupati Pekalongan Amat Antono
Kabupaten Pekalongan-

Rancangan undang-undang RUU Pilkada sudah di putuskan pada jum'at (26/9) dini hari. Dalam putusan tersebut Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adanya putusan tersebut Bupati Kabupaten Pekalongan Amat Antono ikut angkat bicara terkait putusan kontroversial di dewan Perwakilan Rakyat.
Antono mengungkapkan bahwa suara rakyat perlu dilibatkan dalam menentukan pimpinan di tataran daerah. Namun selaku Pemerintah Daerah pihaknya akan menjalankan tugas sesuai keputusan yang sudah di tetapkan.
"terkait RUU ini sudah menjadi wewenang DPR, namun secara pribadi, dulu sebelum diputuskan saya berharap bahwa hak rakyat harus diberikan. yaitu dengan menjalankan pilkada secara langsung.". tutur Antono saat dijumpai setelah acara sidang paripurna tentang pengambilan sumpah dan pelantikan Anggota DPRD kabupaten Pekalongan, Jum'at (26/9).
Menurutnya pilkada langsung mampu menjembatani hak rakyat dalam menggunakan haknya. Karena pilkada ini berkenaan dengan otonomi di tingkat II, setidaknya rakyat diberikan hak penuh dalam menentukan pimpinannya.
"kalau pilkada secara langsung kan hak rakyat yang paling mendasar bisa kita berikan. karena otonomi di tingkat II. Mestinya Bupati dan Walikota dipilih secara langsung". tambahnya.
Kendati demikian pihaknya menjelaskan masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi. dan selaku pemerintahan di daerah akan tetap menjalankan putusan tersebut.
"RUU ini kan baru diputuskan oleh Dewan dan menunggu keputusan dari MK, saya selaku yang ada di daerah apapun keputusannya akan kami jalankan". pungkas antono.

Post a Comment

 
Top