Sesuai intruksi Presiden no 5 tahun 2014 tentang gerakan nasional anti kekerasan seksual anak, pemerintah kota menindak lanjuti adakan rakor antar SKPD terkait, di ruang amerta kamis ( 7/8/14 ).
Beberapa langkah maju di ambil dari hasil rakor terkait gerakan Gn Aksa yang di perkuat secara kelembagaan mengingat di Kota Pekalongan kejadian kekerasan yang melibatkan anak seperti kekerasan seksual, kekerasan fisik dan kekerasan psikis anak dari tahun ketahun mengalami
Tatik juga menambahkan '' seharusnya ada ruang
Sementara itu Bilqis Diab dari komisi c dalam sesi wawancara mengatakan " akan ada no telpon khusus gratis 24 jam di peruntukan pelayanan pengaduan bagi korban kekerasan yang melibatkan anak dan insya Allah akan kami lounching bersamaan peringatan hari anak nasioanal yang akan datang''. Bilqis juga menyinggung akan adanya sanksi berat bagi pelaku kejahatan yang melibatkan anak sesuai inpres no 5 tahun2014.
'' tanpa ampun pecat bagi tenaga pengajar dan pendidik di lingkungan sekolah bila terbukti bersalah melakukan kejahatan seksual terhadap anak.''tegas bilqis.
Dan Sujaka mertana dari komisi c sekaligus ketua LPM Kota Pekalongan menekankan perlunya ada evaluasi menyeluruh dari stage holder yang ada melalui koordinasi antar SKPD dan pemerintah segera merespon menindak lanjuti semua rumah sakit pemerintah harus menyediakan petugas khusus terkait Gn Aksa. Jaka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam pelaksanaan Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual Anak.
Post a Comment