googlesyndication.com

0 Comment
Kota Pekalongan-
Enam pemuda warga desa jeruksari di tangkap polisi dari unit Sabhara Polresata Pekalongan sabtu (16/8/14).Karena perbuatan ke enam pemuda tersebut di nilai meresahkan masyarakat dengan mengemis dan meminta uang sepanjang jalan antara desa jeruksari sampai lapangan soro genen Kota Pekalongan. Ke enam pemuda tersebut berinisial  F (38th), K (32th), T (31th), C (31th), K (29) dan G (24th), semuanya warga desa jeruksari kab Pekalo ngan.Masing-masing tersangka berprofesi sebagai buruh serabutan dan buruh pabrik.
Empat dari enam tersangka sudah menjalani pemerik

saan sedang dua orang berinisial F dan G belum bisa mejalani pemeriksaan dengan alasan sakit.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Rifki SH melalui Kasat Sabhara AKP Guritno di dampingi Kasubag Humas AKP Gufron menjelaskan terungkapnya kasus ke enam pemuda tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas perbuatan para tersangka berombongan meminta-minta sepanjang jalan.
'' sekitar pukul 11 siang  kami mengecek dan ternyata memang benar para  tersangka sedang melakukan aksinya di lapangan sorogenen hingga terjadi proses penagkapan dengan barang bukti uang sebesar Rp 130.900.00 dan di temukan pula puluhan bungkus rokok serta puluhan korek api di dalam tas salah satu tersangka''.terang AKP Guritno senin (18/8/14).
Dari pengakuan para tersangka di dapat kan informasi bahwa semua berawal dari ide F yang mengajak para tersangka yang kesemuanya pemuda putus sekolah tidak tamat SD untuk mengemis dan meminta sumbangan untuk mendanai pendirian majelis taklim, lantaran takut dan tak berani menolak akhirnya semuanya mengikuti ajakan F yang ternyata agak sedikit mengalami gangguan jiwa namun pernah mengenyam pendidikan di sebuah pesantren.
''kami selidiki ternyata majelis yang di maksud tidak ada, terangka berdalih baru pertama melakukan hal tersebut yang di niatkan untuk ikut mencari dana'' imbuh AKP Guritno.
Para tersangka di jerat pasal 504 KUHP tentang perbuatan mengemis dengan ancaman hukuman kurungan selama enam minggu,  selanjutnya para tersangka menjalani sidang tipiring di PN Pekalongan sore harinya.
Sementara itu majelis hakim dalam sidang tipiring memvonis tersangka dengan hukuman masa percobaan satu bulan dan ancaman enam hari kurungan apabila dalam masa percobaan terbukti mengulangi perbuatan yang sama serta para tersangka di denda dengan membayar ongkos pengadilan sebesar Rp 1000 per orang.

Post a Comment

 
Top