googlesyndication.com

0 Comment
Kabupaten Batang
Nasib apes dialami AK (38) dan AH (27) keduanya warga Pringlangu kota Pekalongan terpaksa merasakan dinginya jeruji besi. 

Pasalnya AK dan AH setelah mencuri 1 buah dompet warna hitam merk Sophie Martin yang berisi uang Tunai Rp. 1.250.000,- kepergok warga. 

Tak ayal, AK da AH sempat menjadi bulan bulanan warga hingga bonyok. Untunglah, polisi segera datang mengamankan pelaku.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Batang Kota AKP Bambang Sugiyanto membenarkan penangkapan tersebut.
 "Saat ini AK dan AH sudah kami amankan di Polsek Batang untuk kami mintai keterangan," kata Kapolsek Batang Kota AKP Bambang Sugiyanto pada Senin (11/9/17).
Kapolsek menuturkan, AK dan AH beraksi di Dk. Pejintenan kelurahan Karangasem Selatan Kec/Kab.Batang sekitar pukul 10.00 WIB membuntuti Endah Septianingsih (korban) hingga kerumahnya setelah berbelanja.   
"Modusnya,sebelumnya kedua tersangka sengaja ke daerah Batang  naik sepeda motor Suzuki Satria Fu Nopol : DK 5513 UT warna hitam  berboncengan  untuk mencari sasaran ( mencuri/ mengambil dompet di dalam jok sepeda motor ) . Saat itu kedua tersangka sampai  ke jalan RE Martadinata dan melihat  seorang perempuan  (Endah Septianingsih) sedang berbelanja di salah satu Toko klontong di Jl. RE Martadinata Dk. Ngarakan Kel. Karangasem Utara Kec/kab. Batang," jelas kapolsek.
Lanjut Kapolsek mengungkapkan, kemudian AK berbelok / berbalik arah kearah selatan dan berhenti diseberang jalan toko kelontong tersebut. Kedua tersangka selanjutnya  mengawasi korbannya yang sedang berbelanja. Setelah selesai berbelanja , terlihat Endah Septianingsih memasukan sebuah dompet warna hitam ke dalam jok sepeda motornya ( Vario 125 Nopol G 3845 BH ).  Selanjutnya Endah Septianingsih pergi naik sepeda motor tersebut dan masuk kedalam gang.
"Kemudian  kedua tersangka  mengikutinya hingga sampai di rumah korban. Terlihat saat itu korban memarkir sepeda motornya di teras depan rumah menghadap ke timur  . Saat itu kedua tersangka pun  ikut memasukan sepeda motornya   ke dalam teras rumah dan berhenti  parkir di dekat pintu gerbang  rumah tersebut menghadap ke barat," terang Kapolsek. 
Setelah terlihat korban masuk kedalam rumah kemudian kedua tersangka turun dari sepeda motor dimana  AH  berpura pura mengajak ngobrol seseorang yang kebetulan ada di tempat tersebut untuk mengalihkan perhatian, sementara AK  mendekati sepeda motor vario tersebut, selanjutnya kaki kanannya menginjak step sebelah kiri dan tangan kirinya  menarik / membuka paksa jok sepeda motornya hingga terdapat lobang selanjutnya tangan kanannya masuk melalui lobang jok tersebut dan mengambil dompet tersebut diatas. 
"Setelah berhasil di ambil , dompet tersebut  di masukan ke dalam tas yang sudah di siapkan, AK  saat itu berpura pura telephone seseorang untuk mengalihkan perhatian sambil menuju ke sepeda motornya namun ternyata perbuatannya  diketahui orang lain yang akhirnya belum sempat melarikan diri, kedua tersangka  diteriaki maling," beber AKP Bambang. 
Selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah dompet warna hitam merk Sophie Martin berisi uang Tunai Rp. 1.250.000,- dan KTP atas nama Endah Septianingsih alamat. Dk. Pejintenan Rt.01/VI Kel. Karangasem Selatan Kec/Kab. Batang, 1 ( satu ) buah tas cangklong warna biru, 1 ( satu ) unit spm Suzuki Satria Fu Nopol : DK 5513 UT warna hitam berikut STNK, 1 ( satu ) buah HP merk Bleckjelly.
"Akibat perbuatan itu, pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 KUHPidana," tandas Kapolsek Batang Kota AKP Bambang Sugiyanto.
Saat diinterogasi,  pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 15 kali di wilayah pantura," akunya.


Saat ini Unit Reskrim Polsek Batang Kota Polres Batang  masih melakukan pendalaman dan mengembangkan kasus ini.

Post a Comment

 
Top