googlesyndication.com

0 Comment
Sebelum menetapkan Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekalongan, Toga Maruli Sibarani sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan telah memeriksa 13 orang saksi.
"Dari 13 orang saksi yang kami periksa, 8 orang merupakan pegawai Rupbasan dan Kanwil Kemenkumham Propinsi Jawa Tengah," ungkap Kasi Intel Kejari Kota Pekalongan, Suherman, Kamis (20/4/17).
Suherman mengatakan, selanjutnya setelah dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahan dari Kajari Kota Pekalongan, Mahatma Sentanu, pihaknya langsung menitipkan Toga Maruli Sibarani ke Rutan Pekalongan.
Tadi siang, Kata Suherman, berita acara penyerahan tersangka sudah ia serahkan kepada pihak Rutan Pekalongan dan akhirnya tersangka berhasil dimasukan sel tahanan.
"Sebelum 20 hari kedepan atau masa tahanan barakhir, kita juga akan selesaikan draft berkas perkara Toga Maruli Sibarani untuk dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Suherman.
Terkait hasil pengembangan kasus dan peran Miecen istri Toga Maruli Sibarani, Suherman mengaku masih akan merampungkan satu kasus yang menjerat Kepala Rupbasan terlebih dahulu.

Kendati demikian, sambung Suherman, peran Miecen tetap akan ia dalami apakah dia pantas ikut bertanggungjawab dan ditersangkakan, sebab tidak menutup kemungkinan dia terlibat.
"Kita akan selesaikan satu persatu dulu, kalau ada pihak lainnya tentu akan kita samakan kedudukanya untuk penegakan hukum," Ucap Suherman.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan, Toga Maruli Sibarani histeris dan menolak ditahan oleh Kejari Kota Pekalongan.

Toga Maruli Sibarani akhirnya tetap bisa ditahan dan selanjutnya digiring menuju mobil yang membawanya ke Rutan Pekalongan stelah sebelumnya mampir ke Dokkes Polres Pekalongan Kota untuk pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan.

Post a Comment

 
Top