googlesyndication.com

0 Comment
Diduga tak memiliki ijin, dua pemilik usaha depo pasir atau pengepul pasir yang beroprasi di Dukuh gedangan, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Comal ditutup. Penutupan depo terungkap setelah pihak Kecamatan dibantu Polsek Comal, Selasa (21/2/17) memberikan peringatan persuasif kepada Zuliah (60 th) dan Sukirno (58 th), keduanya merupakan warga RT 03 RW 02 Dukuh Gedangan Kelurahan Purworejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

Kepada petugas, Zulihah mengakui kalau selama ini memperoleh setoran pasir dari para penambang atau penggali pasir liar di sungai Comal, tepatnya di wilayah Kecamatan Bodeh.
"Pasir diangkut menggunakan jukung oleh penambang dari Desa Pendowo, Karangbrai dan sekitarnya," aku Zulihah kepada petugas.
Pengakuan berbeda disampaikan Sukirno, dihadapan petugas Sukirno mengaku mendapatkan pasir dari Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan namun pengirimanya menggunakan truk.

Kapolsek Comal, AKP Utomo menyampaikan, kedua pemilik depo sudah mendapatkan pembinaan dan bersedia menghentikan kegiatan berikut praktik penggalian pasir secara ilegal.
"Kami sudah minta penggali pasir di sungai comal untuk mengosongkan lokasi penggalian termasuk menyingkirkan semua peralatan yang digunakan," terang Utomo.
Senada, Camat Comal, Slamet Soewito membenarkan kalau depo maupun para penggali pasir sama sekali tidak memiliki ijin. Keberadaan dua depo tersebut, lanjut Slamet, sempat memicu warga setempat untuk ikut-ikutan menambang pasir di sungai comal.

Karena proses penggalian yang serampangan, kata Slamet, akibatnya bronjong pemecah arus yang ada di Dukuh Gebyok, Kelurahan Purworejo menjadi amblas dan bangunanya pun sekarang dalam kondisi miring sehingga sangat mengkhawatirkan keselamatan warga lainya yan berdekatan dengan lokasi.
"Prihatin dan takut terjadi sesuatu, warga pun akhirnya melaporkan kondisi tersebut ke pihak Kecamatan," ujar Slamet.
Selain pengosongan dan penghentian praktik penggalian pasir secara ilegal dilokasi tersebut mulai sekarang terlarang untuk aktifitas penambangan.
"Kami telah perintahkan sekaligus kami tetapkan batas akhir untuk pengosongan lokasi sampai tanggal 10 Maret 2017," ucap Slamet.
Sebelumnya warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Comal mengaku resah adanya praktik penambangan pasir secara liar yang mengakibatkan kerusakan bangunan pemecah arus akibat tergerus oleh penggalian pasir tanpa memperhitungkan dampaknya. Kerusakan jalan paving di daerah setempat juga dikeluhkan warga akibat sering dilewati truk-truk pengangkut pasir yang hilir mudik menyetorkan pasir ke pengepul. Hal tersebut lantas memicu warga untuk melaporkanya ke pemerintah yang langsung direspon oleh Camat Comal dan Kapolsek Comal.


Laporan Kontributor Pemalang : Heru Prabowo
Editor : Achmad Udin
pekalongan-news.com

Post a Comment

 
Top