googlesyndication.com

0 Comment
Mengetahui berbagai bentuk perijinan sangat penting bagi siapa saja yang memang akan atau ingin mengurus urusan legalitas yang dibuktikan dengan terbitnya surat ijin. Berikut ini adalah informasi yang perlu diketahui dan pahami bila anda akan mengurus perijinan dan berbagai ragam bentuk ijin sesuai dengan klasifikasinya yang dirangkum dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tegal.

Sedikitnya ada 46 jenis perizinan yang dilayani BP2T Kota Tegal yang beralamat di Jalan Ki Gede Sebayu No.3 Kompleks balai Kota. Izin yang dilayani BP2T meliputi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Izin Pemakaman dan Perabuan Jenazah dan Izin Pemakaian Kos.

Izin lainnya yang berkenaan dengan dunia usaha seperti, Izin Operasi Angkutan Umum, Izin Insidentil Angkutan Umum, Izin Usaha Pariwisata, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Izin Pembuatan Tambak, Izin Pengusahaan Tambak, Izin Lembaga Pelatihan Lerja, Izin Bursa Kerja Khusus (BKK) Dan Izin Praktik Bidan.

Lalu ada izin dibidang kesehatan meliputi, Izin Tukang Gigi, Izin Praktek Perawat, Izin Kerja Perawat, Izin Klinik Fisioterapis, Izin Rumah Bersalin Yang Dikelola Dokter Spesialis, Izin Rumah Bersalin yang dikelola selain Dokter Spesialis, Izin Balai Pengobatan atau Klinik yang dikelola oleh Dokter, Izin Balai Pengobatan atau Klinik yang dikelola oleh Perawat, Izin Apotik, Izin Optik, Izin Laboratorium Kesehatan Swasta.

Kemudian izin, rekomendasi atau penetapan yang dikeluarkan oleh BP2T seperti, Izin atau Rekomendasi Pendirian Rumah Sakit, Izin Prinsip, Izin atau Penetapan Lokasi, Izin Prinsip Penanaman Modal, Izin Usaha Penanaman  Modal, Perubahan Surat Ijin Apotik Karena Pergantian Apoteker, Perubahan Izin Apotik Karena Pergantian Nama Apotik, Izin Perdagangan Eceran Obat atau Toko Obat.

Dari sejumlah izin yang dikeluarkan oleh BP2T ada yang dikenakan biaya, retribusi dan gratis. Menurut Kepala BP2T Kota Tegal melalui bagian informasi mengatakan, pengurusan izin yang dikenakan retribusi seperti IMB, HO, Sertifikat Laik Sehat, Pelayanan Izin Trayek dan Izin Pemakaian Tanah.

"Khusus untuk IMB, HO dan Pemakaian Tanah besaran retribusi ditentukan oleh luas tanah, luas bangunan dan lokasi akan mempengaruhi besaran biaya retribusi dan besaran retribusi juga bisa ditentukan saat kami tahu keadaan di lapangan," kata bagian informasi.

Post a Comment

 
Top