googlesyndication.com

0 Comment
Sosialisasi Empat Pilar berbangsa dan bernegara yang diadakan di Rumah Makan Sami Remen Rest area Bumi Perkemahan Desa Adinuso Kecamatan Subah, Jumat (9/12/2016) acara yang diprakasai oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang dihadiri oleh kepala desa, mantan kepala desa,perangkat desa dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Batang dengan pembicara Prof Dr Hendrawan Supraktikno (anggota DPR/MPR RI Dapil Jateng X Batang, Pekalongan dan Pemalang), Haji Imam Teguh Raharjo (Ketua DPRD Kab Batang) dan Muspika setempat. 
"Menurut H. Iman Teguh Raharjo selaku ketua DPRD Kabupaten Batang,  dengan acara sosialisasi ini kami harapkan kepada para peserta agar materi hari ini disampaikan kepada warga masyarakat karena ini sangat penting karena masyarakat bisa tahu apa itu empat pilar berbangsa dan bernegara, Pungkasnya.
Negara Indonesia mempunyai pondasi atau pilar-pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak hanya satu pilar tetapi 4 pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, konsep ini digagas oleh almarhum Taufik Kiemas, mengingat empat pilar ini adalah mutlak dan tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa.

Menurut Prof Dr Hendrawan Supraktikno (anggota DPR/MPR RI Dapil Jateng X Batang, Pekalongan dan Pemalang), dinamika bangsa ini kadang-kadang lupa akan jati diri bangsa kita
"karena bangsa yang lupa jati dirinya adalah tanda-tanda bangsa yang tidak eksis lagi," ujarnya.
Jati diri adalah prinsip yang harus kita pegang teguh sampai ke anak cucu. Jangan sampai kita makan kacang tapi lupa akan kulitnya. Kemajuan dan modern jangan sampai membuat kita lupa apa yang seharusnya kita pegang teguh. Jika jati diri bangsa ini kita lupakan apalah jadinya bangsa ini.
Pada tahun 1978 presiden indonesia ke 2 H. M. Soeharto membuat sosialisasi pancasila yang disebut dengan Ekaprasetia Pancakarsa,  eka berarti satu atau tunggal, dan prasetia berarti janji atau tekad, panca berarti lima dan karsa berarti kehendak yang kuat. Tap MPR II/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau disebut P4.
Tapi sayang pada tahun 1998 melalui Tap MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tahun 2016 di Bandung Presiden RI ke 7 Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, dan menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila Tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional.
Baca Juga 

Seminar dan Diskusi Interaktif Sosialisasi Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan

Pemaparan Sosialisasi empat Pilar berbangsa dan bernegara ini juga diselingi tanya jawab dengan antusias dengan para peserta sosialisasi yang terdiri dari Kepala Desa, mantan Kepala Desa, perangkat desa dan tokoh masyarakat Se-Kabupaten Batang walaupun waktu itu hujan sangat besar tetapi antusias peserta terhadap sosialisasi sangat besar sehingga menjadikan acara menjadi lebih hidup.

Post a Comment

 
Top