googlesyndication.com

0 Comment
 Langgar PKPU, Dua Paslon Pilkada Batang Didiskualifikasi
Dok Foto : Laman Panwas Batang
Kabupaten Batang 
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten memeberikan peringatan keras kepada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Batang karena diketahui melanggar aturan kampanye. 
Tidak itu saja, pemberian peringatan keras kepada dua paslon juga disertai ancaman pembatalan pencalonan bila terbukti melakukan pelanggaran yang sama.
Ketua Panwas Kabupaten Batang, Mizan mengatakan, pihaknya telah memanggil keduanya pasangan calon 1 dan 3 karena terbukti melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan kampanye bagi pasangan calon.
"Keduanya ini melanggar PKPU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 68 tentang kampanye resmi dan Pasal 69 terkait money politik," ungkap Mizan, Rabu (30/11/16) lalu.
Mizan menjelaskan, dalam peraturan Pasal 68 Nomor 3 disebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pasangan dan/atau Tim Kampanye dilarang Iklan Kampanye di media massa cetak atau media massa elektronik.
Menurut Mizan, pelanggaran yang dilakukan kedua paslon sudah jelas, kemarin mereka memasang iklan di media cetak, sehingga menabrak aturan kampanye diluar PKPU.
"Padahal sesuai aturan, paslon hanya diperbolehkan kampanye melalui media, yang didanai pemerintah," jelas Mizan.
Mizan melanjutkan, bahwa Iklan Kampanye adalah penyampain pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon,  difasilitasi oleh KPU KPU/KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Mizan menyebut, aturan Pasal 69 Nomor 1 juga dilanggar oleh kedua paslon. Padahal disana jelas disebutkan kalau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainya untuk mempengaruhi pemilih.
"Kami sudah ingatkan agar mereka tidak boleh seenaknya bagi-bagi materi kepada calon pemilih lagi atau melakukan money politik lagi," ucap Mizan.
Setelah kemarin kita beri peringatan, kedua paslon juga sudah kami beri sanksi karena sudah sesuai dengan PKPU Pasal 73 ayat 1 maka, pelaku akan dikenakan a. Saksi tertulis, b. Diperintahkan penghentian penayangan Iklan Kampanye di media massa.
"Apabila keduanya tidak melakukan ketentuan sanksi tersebut dalam 1X24 jam, maka akan kami batalkan mereka sebagai pasangan calon peserta Pilkada,"  tegas Mizan.

Post a Comment

 
Top