googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
Ipda Safrowi dari Unit Dikyasa memberikan materi di hadapan ratusan pedagang pasar tiban yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Tiban (Pasti) Pekalongan
Kota Pekalongan
Paguyuban Pasar Tiban (Pasti) bersatu Kota Pekalongan menggelar Sosialisasi pengetahuan berlalu lintas bagi ratusan anggotanya di Gedung PKK Kota Pekalongan, Rabu (2/11/16).

Selain menggelar sosialisasi lalu lintas, pengurus Paguyuban Pasar Tiban juga menggelar sosialisasi tentang perkoperasian untuk memberikan tambahan wawasan berkoperasi.

Menurut panitia penyelenggara sekaligus pengurus Pasti, Fahrozy mengatakan, pihak pengurus sengaja mengundang pihak terkait seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Disperindagkop untuk membekali para pedagang pasar tiban dengan materi aturan tertib berlalulintas, pengetahuan berbagai aturan perda penggunaan jalan dan memberikan wawasan umum tentang koperasi.
"Kita dari pasar tiban menganggap dengan adanya berbagai sosialisasi yang diberikan bisa meningkatkan kesadaran berkaitan dengan aturan jalan, lalu lintas dan memahami kesadaran berorganisasi dan berkoperasi agar keberadaan pasar tiban bisa diterima semua pihak," ujarnya.
Ketua Pasti, Mualim menambahkan dengan jumlah anggota mencapai 1000 orang tentu kami akan sedikit kesulitan untuk mengatur dan memberikan pemahaman secara langsung, namun dengan adanya sosialisasi ini kami berharap nantinya yang hadir bisa menularkan pengetahuan yang baru saja diterima kepada rekan lainya.
"Yang hadir disini pedagang pasar tiban yang sudah bergabung dengan koperasi pasar tiban Pekalongan (Kopasti), jumlah mereka 300 orang," ungkap Mualim.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enrico Sugiarto Silalahi melalui Kapolsek Pekalongan Barat, Kompol Darnyo menyampaikan, dirinya mewakili Kapolres memberikan materi terkait Undang-undang lalulintas dan aturan yang berkaitan dengan operasional gerobak tempel dan aturan pemakaian jalan untuk usaha.
"Kita tadi sudah menjelaskan secara umum kepada yang hadir melalui Ipda Safrowi, Unit Dikyasa Polres Pekalongan Kota Bagian Penyuluhan," terang Darnyo.
Sementara itu Kasi Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja, Darno mengatakan pihaknya menyampaikan kepada para pedagang materi Perda Ketertiban Umum Nomor 5 tahun 2013 dan Perwal Nomor 5 tahun 2016 tentang larangan berjualan di trotoar.
"Keberadaan pasar tiban yang menempati trotoar, bahu jalan dan berbagai lokasi jalan yang ada di Kota Pekalongan telah diatur oleh Perda dan perwal. Namun demikian semua mesti seijin Walikota," jelasnya.

Post a Comment

 
Top