googlesyndication.com

0 Comment

Batang
Oknum warga Sedayu Bandar Batang menggugat yayasan Pondok Modern Tazakka di Pengadilan Negri Batang

Awal mula gugatan oknum warga Sedayu adalah PT Tratak menawarkan kepada yayasan Tazakka tanah seluas 26.600 m2 yang terletak didesa Sidayu, Kecamatan Bandar Batang Jawa Tengah.

Tanah yang terletak didesa Sidayu sudah dibeli Pondok Modern Tazaka atas dana wakaf, ada oknum yang mengatas namakan warga Sedayu Bandar memprovokasi warga, awalnya mereka memprovokasi masyarakat bahwa masjid Baiturrahman yang ada di atas tanah tersebut akan digusur, mereka juga memprovokasi warga bahwa lapangan olah raga yang sekarang ada akan digusur dan dibangun bangunan dan mereka memprovokasi masyarakat dengan mencoba membenturkan ormas Islam, membenturkan isu NU Muhammadiyah, dan mereka juga melakukan politik adu domba baik secara sembunyi maupun terang-terangan, hal ini sangat disayangkan.

Karena tidak tercapainya kesepakatan, pihak Pondok Modern Tazakka sesuai dijalur yang benar.

Dengan adanya data yang akurat serta dibenarkan  oleh BPN Batang maka pihak yang berkeberatan yaitu sebagian kecil warga Sidayu memilih untuk menempuh jalur hukum pihak yang berkeberatan menggugat tidak saja lapangan olah raga seluas 7000 meter namun seluruh tanah seluas 26.600 meter gugatan diajukan oleh oknum dengan inisial Sj dan Mb kepada Pengadilan Negeri Batang dengan tergugat BPN Batang.

"Menurut Ustad Anizar Antha selaku perwakilan Pondok Pesantren modern Tazakka sepanjang masa tertib tidak ada masalah kita harus mengikuti hukum yang berlaku bangsa akan kuat kalo masyarakatnya kuat, hati-hati dengan oknum yang membenturkan umat islam. kita butuh dukungan dan doa khususnya untuk dunia pendidikan pesantren yang harus kita perjuangkan dan dihormati di dunia akhirat karena yang kita pertaruhkan adalah pondok Pesantren Tazakka, katanya".

Post a Comment

 
Top