Batang, Pekalongannews – Pekerja asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang kini dapat mengurus perpanjangan izin tinggal tanpa harus selalu mendatangi kantor imigrasi di Pekalongan.
Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang menghadirkan pelayanan keimigrasian di kawasan industri tersebut melalui sistem jemput bola setiap pekan.
Layanan itu kini menggunakan nama Beranda Imigrasi, mengikuti kebijakan penyeragaman nama pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia.
Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Pemalang, Denny Chrisdian, mengatakan petugas datang secara berkala untuk melayani warga negara asing (WNA) yang membutuhkan perpanjangan izin tinggal.
“Dari warga negara yang berdomisili di wilayah sini, kita melakukan pelayanan jemput bola. Jadi tiap minggu sekali kami hadir di sini untuk memberikan pelayanan kepada warga negara asing yang mau melakukan perpanjangan izin tinggalnya,” kata Denny.
Kehadiran layanan tersebut membantu perusahaan dan pekerja asing mengakses pelayanan keimigrasian lebih dekat dengan tempat mereka beraktivitas.
Kepala Divisi Operasional PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Herjuno Kuncoro Jakti, menilai fasilitas tersebut memudahkan WNA mengurus dokumen sekaligus berkonsultasi apabila menghadapi kendala izin tinggal.
“Adanya layanan ini di KITB sangat membantu sehingga WNA tidak perlu jauh-jauh ke Pekalongan. Mereka bisa mengurus izin tinggal dan jika ada masalah dengan izin tinggal juga bisa berkonsultasi di sini,” kata Herjuno.
Meski demikian, pelayanan di KEK Industropolis Batang saat ini masih berfokus pada pengurusan izin tinggal WNA.
Herjuno berharap cakupan layanan ke depan dapat diperluas sehingga warga negara Indonesia (WNI) juga bisa mengurus paspor dan dokumen keimigrasian lainnya di kawasan tersebut.
“Harapannya ke depannya nanti juga bukan hanya untuk WNA, tapi juga untuk WNI yang ingin mengurus paspor, mengurus seluruh dokumen-dokumen yang terkait dengan imigrasi juga bisa di sini, sehingga warga Batang pun tidak perlu jauh-jauh ke Pekalongan untuk mengurus itu,” pungkasnya.
Penambahan Layanan Menyesuaikan Kebutuhan
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Pemalang, Mohammad Asrodi, mengatakan pengembangan layanan di KEK Industropolis Batang masih terbuka.
Namun, penambahan jenis pelayanan akan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, volume permohonan, dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM).
“Nanti dikembalikan lagi sesuai kebutuhan masyarakatnya. Kita lihat dari volume permohonannya juga, nanti kita sesuaikan dengan SDM-nya juga. Jika memungkinkan, tidak menutup kemungkinan kita tambah layanan juga nanti di sini,” ungkap Asrodi.
Untuk kebutuhan pengurusan paspor secara kolektif, masyarakat maupun perusahaan dapat memanfaatkan program Eazy Passport.
Denny menjelaskan, layanan jemput bola tersebut dapat difasilitasi bagi kelompok pemohon dari instansi atau perusahaan dengan jumlah minimal 15–20 orang.
“Eazy Passport, jadi kalau memang masyarakat membutuhkan, dari instansi maupun perusahaan, minimal 15–20 orang, kita bisa jemput bola,” ujar Denny.
Program tersebut menjadi salah satu pilihan bagi kelompok pemohon yang membutuhkan pelayanan paspor tanpa harus datang sendiri-sendiri ke kantor imigrasi.
Namun, layanan Eazy Passport berbeda dari pelayanan paspor reguler yang tersedia secara tetap di suatu lokasi.
Tiga Titik Layanan Menggunakan Nama Beranda Imigrasi
Penyeragaman nama Beranda Imigrasi merupakan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang berlaku secara nasional.
Sebanyak 254 titik pelayanan keimigrasian di luar gedung kantor imigrasi kini menggunakan satu nama untuk memudahkan masyarakat mengenali lokasi pelayanan.
Sebelumnya, titik-titik tersebut memakai berbagai istilah, antara lain Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Layanan Paspor (ULP), Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK), Immigration Lounge, Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), Ultima I’m SeZ, dan Immigration Corner.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penyatuan nama tersebut bertujuan mengurangi kebingungan masyarakat ketika mencari layanan keimigrasian.
“Selama ini masyarakat mungkin familiar dengan istilah ULP, UKK, atau Immigration Lounge. Dengan menghadirkan nama tunggal Beranda Imigrasi, kami ingin masyarakat dari berbagai kalangan dapat langsung mengenali tempat pelayanan imigrasi dengan mudah di mana pun mereka berada,” ujar Hendarsam.
Secara nasional, 254 titik tersebut terdiri atas 156 MPP, 33 ULP, 20 Immigration Lounge, 16 LTSP/LTSA, 15 UKK, 13 Ultima I’m SeZ, dan satu Immigration Corner.
Di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang, tiga titik layanan berada di UKK Kota Pekalongan, MPP Kabupaten Batang, dan KEK Industropolis Batang.
Denny menjelaskan, layanan di MPP Kabupaten Batang dan UKK Kota Pekalongan melayani pengurusan paspor bagi WNI. Sementara itu, pelayanan di KEK Industropolis Batang difokuskan pada izin tinggal WNA.
Penamaan baru tersebut juga diterapkan pada Google Maps dan aplikasi M-Paspor. Masyarakat dapat mencari lokasi pelayanan menggunakan nama Beranda Imigrasi yang diikuti nama wilayah atau lokasi tujuan.
Direktorat Jenderal Imigrasi berharap penyeragaman tersebut membuat akses pelayanan lebih mudah dikenali masyarakat.
Hendarsam menjelaskan, nama Beranda Imigrasi dipilih untuk menggambarkan titik temu yang ramah sebelum seseorang memulai perjalanan ke tempat baru.
“Gagasan utamanya adalah menghadirkan area layanan berkonsep ramah dan bersahabat yang mengikis kesan kaku birokrasi, namun tetap menjunjung tinggi ketertiban administratif dan profesionalisme. Kami ingin masyarakat merasa dekat, nyaman, dan terlayani dengan cepat setiap kali berkunjung ke Beranda Imigrasi,” jelasnya.
Dengan layanan jemput bola di KEK Industropolis Batang, pekerja asing memperoleh akses lebih dekat untuk mengurus izin tinggal. Adapun perluasan pelayanan bagi WNI masih bergantung pada kebutuhan pemohon, jumlah permohonan, dan kesiapan petugas.


No comments:
Post a Comment