-->

Cuma Telat Sehari, SIM Harus Bikin Baru? Guru ASN Bawa Aturan ke MK

imajinasi
Friday, August 14, 2026, August 14, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T02:48:04Z


Pekalongannews, Batang – Terlambat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) meski hanya satu hari dapat membuat pemiliknya harus kembali mengikuti rangkaian ujian seperti pemohon SIM baru. Persoalan tersebut kini dibawa seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), Ahmad Royani, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahmad mengajukan uji materi terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 267/PUU-XXIV/2026.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung Kamis (13/8/2026), Ahmad mempersoalkan tidak adanya ketentuan mengenai masa tenggang atau grace period bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ sendiri mengatur bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Menurut Ahmad, ketentuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai konsekuensi ketika seseorang terlambat memperpanjang SIM. Bahkan, keterlambatan administratif yang sangat singkat dinilai dapat berakibat cukup besar bagi pemilik SIM.

Ia mencontohkan, seseorang yang terlambat memperpanjang SIM selama satu hari dapat kehilangan kesempatan untuk sekadar melakukan proses perpanjangan. Pemilik SIM harus kembali mengikuti ujian teori dan praktik sebagaimana ketika pertama kali mengajukan SIM.

Ahmad menilai kondisi tersebut tidak sebanding dengan persoalan yang sebenarnya bersifat administratif.

“Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tidak memberikan jaminan masa tenggang administratif membuat kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan kompetensi mengemudi Pemohon hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal seperti pemula,” kata Ahmad dalam persidangan.

Ia berpandangan, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam argumentasinya, Ahmad juga membandingkan aturan perpanjangan SIM dengan sejumlah dokumen administrasi lainnya.

Menurut dia, keterlambatan pembayaran atau perpanjangan dokumen tertentu pada umumnya diberikan konsekuensi administratif. Ia mencontohkan STNK yang dapat dikenai konsekuensi berupa denda pajak tanpa serta-merta menghapus kepemilikan kendaraan.

Hal serupa juga dibandingkan dengan paspor yang telah habis masa berlaku. Pemilik paspor dapat mengajukan penggantian tanpa harus diperlakukan sebagai orang yang baru pertama kali mengajukan dokumen tersebut.

Melalui permohonannya, Ahmad meminta MK menyatakan frasa “dan dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Permohonan tersebut kini menjadi perhatian karena menyentuh persoalan yang cukup dekat dengan kehidupan masyarakat.
Komentar

Tampilkan

No comments:

TERKINI