Pekalongannews, Batang – Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan bahwa ruas jalan yang menghubungkan kawasan Pertamanan hingga Kalisalak kini secara resmi bernama Jalan KH Ahmad Rifai.
Penetapan nama tersebut bukan sekadar perubahan administrasi, melainkan bentuk penghormatan terhadap sosok Pahlawan Nasional asal Batang sekaligus upaya memperkuat identitas sejarah daerah di ruang publik.
Penamaan ruas jalan sepanjang kurang lebih tujuh kilometer itu telah memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Batang Nomor 050/430/2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Kabupaten di Kabupaten Batang, yang ditetapkan pada 14 November 2023.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, nama Jalan KH Ahmad Rifai kini sah secara administratif maupun legal formal sebagai identitas resmi ruas jalan kabupaten yang membentang dari Pertamanan hingga Kalisalak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Endro Suryono, menjelaskan bahwa proses penetapan nama jalan telah melalui mekanisme pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nama Jalan KH Ahmad Rifai telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati. Artinya, secara administrasi maupun legal formal, nama tersebut sah menjadi identitas ruas jalan dari Pertamanan hingga Kalisalak," ujarnya, Minggu (2/8/2026).
Menurut Endro, penamaan tersebut memiliki makna yang jauh lebih luas dibanding sekadar penataan administrasi jaringan jalan. Pemerintah daerah ingin menghadirkan ruang publik yang mampu menjadi pengingat sejarah sekaligus sarana edukasi bagi masyarakat tentang tokoh-tokoh besar asal Kabupaten Batang.
"Penamaan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan Kabupaten Batang. Selain mendukung penataan administrasi jalan, masyarakat juga diharapkan semakin mengenal sosok KH Ahmad Rifai sebagai tokoh besar yang lahir dari Batang," katanya.
Pemikirannya kemudian melahirkan gerakan keagamaan Rifa'iyah, yang tidak hanya berkembang sebagai gerakan dakwah, tetapi juga menjadi simbol perjuangan melawan ketidakadilan pada masa penjajahan.
Karena sikap kritisnya, KH Ahmad Rifai diasingkan oleh pemerintah kolonial Belanda ke Ambon pada 1859 sebelum dipindahkan ke Manado hingga wafat pada 1870. Atas jasa dan perjuangannya bagi bangsa, pemerintah Republik Indonesia kemudian menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Nur Faizin, menilai penetapan nama Jalan KH Ahmad Rifai merupakan langkah tepat dalam mengabadikan jasa salah satu putra terbaik daerah.
"Ruas jalan dari Pertamanan sampai Kalisalak kini secara resmi bernama Jalan KH Ahmad Rifai. Ini menjadi kebanggaan masyarakat Batang karena nama pahlawan nasional asal daerah kita diabadikan sebagai nama jalan," ujarnya.
Ia berharap masyarakat tidak hanya mengenal nama KH Ahmad Rifai melalui papan penunjuk jalan, tetapi juga memahami nilai perjuangan, keberanian, dan keteladanan yang diwariskan tokoh tersebut.
Pemerintah Kabupaten Batang juga berharap seluruh instansi, masyarakat, hingga penyedia layanan peta digital secara bertahap menggunakan nama Jalan KH Ahmad Rifai dalam dokumen administrasi, papan penunjuk jalan, layanan navigasi, maupun berbagai dokumen resmi lainnya.
Melalui langkah ini, Pemkab Batang ingin memastikan nama KH Ahmad Rifai tetap hidup di ruang publik sebagai simbol perjuangan, pendidikan, dan semangat melawan ketidakadilan, sekaligus memperkuat identitas Kabupaten Batang sebagai daerah yang melahirkan tokoh besar dalam sejarah bangsa.



No comments:
Post a Comment