Pekalongannews, Kajen - Kabupaten Pekalongan resmi punya dua Peraturan Daerah (Perda) anyar yang disepakati Bupati Fadia Arafiq bersama DPRD setempat.
Satu untuk mengatur semrawutnya reklame, satu lagi jadi angin segar bagi pelaku usaha mikro.
Keduanya diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis 12 Juni 2025, di Gedung DPRD.
"Semua perbedaan pendapat bisa kita selaraskan demi hasil terbaik," ujar Bupati Fadia Arafiq penuh optimisme.
Dua Raperda yang dimaksud yakni **Perda Penyelenggaraan Reklame** dan **Perda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro**.
Bagi Fadia, reklame bukan sekadar papan iklan, tapi wajah kota.
"Perda ini kami harapkan mampu menata reklame sesuai tata ruang, estetika, budaya, serta norma-norma," katanya.
Selama ini, reklame diatur lewat Perbup Nomor 50 Tahun 2015 yang dianggap terlalu umum dan tak cukup menjawab tantangan tata ruang.
Dengan Perda baru, Fadia ingin reklame di Pekalongan tak lagi liar dan serampangan.
"Kita perlu kepastian hukum, bukan sekadar aturan tempelan," tegasnya.
Reklame yang tertib juga dipercaya mampu menjaga keindahan kota sekaligus menambah pendapatan daerah lewat pajak reklame.
Sementara itu, Perda kedua menyentuh jantung ekonomi rakyat: Usaha Mikro.
Fadia menyebut, usaha mikro adalah ujung tombak ketahanan ekonomi di tingkat akar rumput.
"UMKM itu bukan sektor pinggiran, tapi nadi ekonomi kita," ucapnya.
Melalui Perda ini, pelaku usaha mikro bakal dimudahkan dalam perizinan, didata secara valid, didorong kemitraannya, dan diperkuat kelembagaannya.
Pendataan dan legalisasi dianggap kunci agar pelaku usaha mikro bisa naik kelas dan tak melulu jalan sendiri-sendiri.
"Tujuannya satu: menjadikan mereka tangguh, mandiri, dan siap bersaing," lanjut Fadia.
Di masa krisis, UMKM terbukti jadi peredam ekonomi, sehingga penguatan sektor ini adalah langkah strategis.
Fadia ingin Perda ini menjamin pemerataan pendapatan dan mendorong pertumbuhan produk lokal berbasis sumber daya sendiri.
Ketua DPRD Abdul Munir menyambut baik pengesahan dua Perda tersebut.
"Kami ingin dua Perda ini tak sekadar aturan mati, tapi bisa benar-benar dirasakan masyarakat," ujarnya.
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri Forkopimda, para pimpinan OPD, serta tokoh masyarakat yang memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah daerah.
Harapan besar kini ada di pundak eksekutif, agar kedua Perda ini benar-benar dijalankan dengan komitmen penuh.
Karena wajah kota yang tertata dan UMKM yang kuat bukan cuma soal regulasi, tapi soal eksekusi.
Dan bagi warga Pekalongan, inilah saatnya menyambut wajah baru kota yang lebih tertib dan ekonomi rakyat yang lebih berdaya.
Satu untuk mengatur semrawutnya reklame, satu lagi jadi angin segar bagi pelaku usaha mikro.
Keduanya diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis 12 Juni 2025, di Gedung DPRD.
"Semua perbedaan pendapat bisa kita selaraskan demi hasil terbaik," ujar Bupati Fadia Arafiq penuh optimisme.
Dua Raperda yang dimaksud yakni **Perda Penyelenggaraan Reklame** dan **Perda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro**.
Bagi Fadia, reklame bukan sekadar papan iklan, tapi wajah kota.
"Perda ini kami harapkan mampu menata reklame sesuai tata ruang, estetika, budaya, serta norma-norma," katanya.
Selama ini, reklame diatur lewat Perbup Nomor 50 Tahun 2015 yang dianggap terlalu umum dan tak cukup menjawab tantangan tata ruang.
Dengan Perda baru, Fadia ingin reklame di Pekalongan tak lagi liar dan serampangan.
"Kita perlu kepastian hukum, bukan sekadar aturan tempelan," tegasnya.
Reklame yang tertib juga dipercaya mampu menjaga keindahan kota sekaligus menambah pendapatan daerah lewat pajak reklame.
Sementara itu, Perda kedua menyentuh jantung ekonomi rakyat: Usaha Mikro.
Fadia menyebut, usaha mikro adalah ujung tombak ketahanan ekonomi di tingkat akar rumput.
"UMKM itu bukan sektor pinggiran, tapi nadi ekonomi kita," ucapnya.
Melalui Perda ini, pelaku usaha mikro bakal dimudahkan dalam perizinan, didata secara valid, didorong kemitraannya, dan diperkuat kelembagaannya.
Pendataan dan legalisasi dianggap kunci agar pelaku usaha mikro bisa naik kelas dan tak melulu jalan sendiri-sendiri.
"Tujuannya satu: menjadikan mereka tangguh, mandiri, dan siap bersaing," lanjut Fadia.
Di masa krisis, UMKM terbukti jadi peredam ekonomi, sehingga penguatan sektor ini adalah langkah strategis.
Fadia ingin Perda ini menjamin pemerataan pendapatan dan mendorong pertumbuhan produk lokal berbasis sumber daya sendiri.
Ketua DPRD Abdul Munir menyambut baik pengesahan dua Perda tersebut.
"Kami ingin dua Perda ini tak sekadar aturan mati, tapi bisa benar-benar dirasakan masyarakat," ujarnya.
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri Forkopimda, para pimpinan OPD, serta tokoh masyarakat yang memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah daerah.
Harapan besar kini ada di pundak eksekutif, agar kedua Perda ini benar-benar dijalankan dengan komitmen penuh.
Karena wajah kota yang tertata dan UMKM yang kuat bukan cuma soal regulasi, tapi soal eksekusi.
Dan bagi warga Pekalongan, inilah saatnya menyambut wajah baru kota yang lebih tertib dan ekonomi rakyat yang lebih berdaya.
No comments:
Post a Comment