-->

Rizal Bawazier Desak Kemenhub Jalankan Aturan Pembatasan Truk Besar di Jalur Pekalongan-Batang Sepenuhnya

Pekalongan News
Sunday, April 20, 2025, April 20, 2025 WIB Last Updated 2025-04-20T03:36:58Z
Rizal Bawazier Desak Kemenhub Jalankan Aturan Pembatasan Truk Besar di Jalur Pekalongan-Batang Sepenuhnya
Pekalongannews, Batang - Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, mempertanyakan pelaksanaan surat dari Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, yang mengatur pembatasan truk sumbu tiga atau lebih yang masuk ke Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang.

Kebijakan ini dinilai belum sepenuhnya diterapkan, meskipun telah melalui proses sosialisasi dan koordinasi.

Rizal Bawazier, yang juga anggota Fraksi PKS, menyayangkan bahwa operasi pembatasan truk sumbu tiga belum menyeluruh dilakukan.

“Surat itu sudah jelas ditujukan kepada Pemda, Polres,. Tinggal bagaimana pelaksanaannya. Masyarakat Kota Pekalongan dan Batang sudah lama menunggu kebijakan ini dijalankan,” ujar Rizal dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa surat tersebut merupakan hasil dari upaya panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk melalui pertemuan daring dan sosialisasi.

“Kami sudah berbulan-bulan mengusahakan ini. Suratnya sudah ada, tinggal bagaimana praktik di lapangan,” tambahnya.

Rizal berharap Pemda dan pihak terkait dapat segera melaksanakan kebijakan ini secara optimal demi kepentingan masyarakat.

Menurutnya, pembatasan truk sumbu tiga sangat penting untuk mengurangi dampak negatif seperti kemacetan dan kerusakan jalan di wilayah tersebut.

Pada tanggal 20 Maret 2025, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan surat Dirjen Perhubungan Darat No AJ.903/1/5/DRJD/2025 tentang pembatasan truk besar melintasi pusat kota.

Pembatasan ini berlaku untuk truk dengan sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, truk tronton, dan sejenisnya.

Tahap awal pembatasan akan diberlakukan mulai 20 Maret hingga 30 April 2025, setiap hari dari pukul 05.00 hingga 21.00.

Setelah melalui evaluasi, mulai 1 Mei 2025, pembatasan akan berlaku selama 24 jam penuh.

Namun, beberapa jenis truk dikecualikan dari aturan ini, antara lain truk dengan plat "G" (truk asal dan tujuan pengangkutan Pemalang, Pekalongan, dan Batang), serta kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, keperluan penanganan bencana, dan barang-barang pokok.

Rizal Bawazier menyebut untuk truk-truk yang terkena pembatasan, pemerintah menyediakan jalur alternatif melalui jalan tol akses Pemalang hingga Kandeman Batang.

Truk-truk tersebut akan mendapatkan diskon tarif tol sebesar 20% dari tarif normal.
Komentar

Tampilkan

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *

TERKINI