Pekalongannews, Batang - Pemda Kabupaten Batang mulai menertibkan jam operasional minimarket dan swalayan di Kabupaten Batang, Pasca diterbitkannya Surat Edaran Bupati Batang Nomor 100.3.4.2/0562 Tahun 2025,.
Aturan ini melarang minimarket beroperasi melewati pukul 23.00 WIB. Sementara bagi yang sebelumnya buka 24 jam, kini hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 06.00 WIB keesokan harinya.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Haryono mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring ke sejumlah minimarket. Dari hasil patroli tersebut, sebagian besar telah mematuhi aturan, namun masih ditemukan beberapa yang belum menaati surat edaran tersebut, Rabu 12/03/2025 .
"Sebagian besar minimarket sudah tutup sesuai aturan, tetapi ada juga yang masih membandel. Kami langsung mengingatkan mereka dan memberikan surat peringatan. Saya berharap pengelola minimarket bisa mengindahkan aturan ini demi ketertiban," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Batang, Muhammad Masqon, menambahkan bahwa patroli pertama telah dilakukan di Kecamatan Batang dengan hasil yang cukup baik.
"Dari hasil patroli, minimarket yang telah menerima surat edaran sebagian besar sudah mematuhi aturan. Ada beberapa yang belum menerima surat edaran, tetapi setelah kami datangi, mereka menyatakan akan segera menyesuaikan jam operasionalnya," jelasnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Batang, Wahyu Budi Santoso, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam melindungi pelaku UMKM dan pasar rakyat agar tetap berkembang di tengah persaingan dengan ritel modern.
“Kami bersama Satpol PP dan instansi terkait telah diperintahkan untuk melakukan monitoring terhadap kepatuhan minimarket terhadap aturan ini. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP sebagai penegak perda akan memberikan pembinaan,” katanya.
Lebih lanjut, Wahyu menekankan bahwa aturan ini tidak bersifat sementara, melainkan akan terus berlaku hingga ada pencabutan resmi dari pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan ekonomi antara usaha besar dan kecil di Batang.
“Diharapkan dengan adanya aturan ini, UMKM dan pasar tradisional bisa lebih bergairah. Selain itu, kebijakan ini juga memastikan ekonomi berjalan lebih adil dan berdaya saing bagi semua pelaku usaha,” tambahnya.
Di sisi lain, aturan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa warga menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai dapat menghidupkan kembali ekonomi pasar tradisional dan warung kecil. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaannya agar tujuan awal dari kebijakan ini benar-benar tercapai.
Aturan ini melarang minimarket beroperasi melewati pukul 23.00 WIB. Sementara bagi yang sebelumnya buka 24 jam, kini hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 06.00 WIB keesokan harinya.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Haryono mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring ke sejumlah minimarket. Dari hasil patroli tersebut, sebagian besar telah mematuhi aturan, namun masih ditemukan beberapa yang belum menaati surat edaran tersebut, Rabu 12/03/2025 .
"Sebagian besar minimarket sudah tutup sesuai aturan, tetapi ada juga yang masih membandel. Kami langsung mengingatkan mereka dan memberikan surat peringatan. Saya berharap pengelola minimarket bisa mengindahkan aturan ini demi ketertiban," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Batang, Muhammad Masqon, menambahkan bahwa patroli pertama telah dilakukan di Kecamatan Batang dengan hasil yang cukup baik.
"Dari hasil patroli, minimarket yang telah menerima surat edaran sebagian besar sudah mematuhi aturan. Ada beberapa yang belum menerima surat edaran, tetapi setelah kami datangi, mereka menyatakan akan segera menyesuaikan jam operasionalnya," jelasnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Batang, Wahyu Budi Santoso, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam melindungi pelaku UMKM dan pasar rakyat agar tetap berkembang di tengah persaingan dengan ritel modern.
“Kami bersama Satpol PP dan instansi terkait telah diperintahkan untuk melakukan monitoring terhadap kepatuhan minimarket terhadap aturan ini. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP sebagai penegak perda akan memberikan pembinaan,” katanya.
Lebih lanjut, Wahyu menekankan bahwa aturan ini tidak bersifat sementara, melainkan akan terus berlaku hingga ada pencabutan resmi dari pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan ekonomi antara usaha besar dan kecil di Batang.
“Diharapkan dengan adanya aturan ini, UMKM dan pasar tradisional bisa lebih bergairah. Selain itu, kebijakan ini juga memastikan ekonomi berjalan lebih adil dan berdaya saing bagi semua pelaku usaha,” tambahnya.
Di sisi lain, aturan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa warga menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai dapat menghidupkan kembali ekonomi pasar tradisional dan warung kecil. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaannya agar tujuan awal dari kebijakan ini benar-benar tercapai.
Post a Comment