Pekalongannews, Batang - Mulai hari ini, truk besar dilarang melintas di Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kebijakan yang dinanti-nanti masyarakat ini resmi diberlakukan Kamis (20/3/2025).
Dasar hukum pembatasan ini adalah surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan nomor AJ.903/1/5/DRJD/2025 yang terbit kemarin (19/3/2025).
Anggota DPR RI Dapil Jateng X, Rizal Bawazier, menyambut baik kebijakan yang telah ditunggu-tunggu warga selama bertahun-tahun ini.
"Alhamdulillah, hari ini menjadi momen penting bagi warga Pekalongan dan Batang. Pembatasan truk besar ini akan mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan," ujar Rizal , Kamis (20/3/2025).
Pembatasan ini berlaku untuk truk dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk truk tronton dan truk gandeng. Tahap awal, larangan diberlakukan mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB sampai tanggal 30 April 2025.
Setelah dievaluasi, kebijakan ini rencananya akan diberlakukan penuh 24 jam setiap hari mulai 1 Mei 2025.
Rizal menegaskan masih perlu sosialisasi lebih lanjut. "Beberapa hari ke depan akan dilakukan pemasangan rambu-rambu dan penyuluhan kepada pengemudi truk agar aturan ini bisa diterapkan dengan optimal," jelasnya.
Tidak semua truk kena aturan ini. Truk berpelat "G" atau kendaraan yang mengangkut barang dengan tujuan dan asal dari Pemalang, Pekalongan, dan Batang tetap diperbolehkan melintas.
Selain itu, kendaraan pengangkut BBM dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, keperluan penanganan bencana, serta barang-barang pokok juga dikecualikan.
Untuk truk yang terkena pembatasan, pemerintah telah menyiapkan jalur alternatif melalui jalan tol dari akses Pemalang hingga akses Kandeman, Batang. Truk yang menggunakan jalur ini akan mendapat diskon tarif tol sebesar 20 persen dari tarif normal.
Pembatasan ini disambut baik oleh berbagai elemen masyarakat. Rizal Bawazier menegaskan kebijakan ini akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Pekalongan dan Batang.
"Selain mengurangi kepadatan lalu lintas di dalam kota, kebijakan ini juga mengurangi risiko kecelakaan, memperpanjang umur jalan, serta meningkatkan kenyamanan pengguna kendaraan kecil," kata Rizal.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga diyakini dapat mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di sepanjang jalan dalam kota, terutama bagi pelaku UMKM.
Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut mendukung penerapan kebijakan ini, termasuk Dirjen Perhubungan Darat Ahmad Yani, Dirlantas Polda Jateng, Ditjen Bina Marga, pemda setempat, serta berbagai asosiasi terkait.
"Kami berharap kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi semua pihak. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan aturan ini efektif dan tidak merugikan pelaku usaha maupun pengemudi truk," tutupnya.
Dasar hukum pembatasan ini adalah surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan nomor AJ.903/1/5/DRJD/2025 yang terbit kemarin (19/3/2025).
Anggota DPR RI Dapil Jateng X, Rizal Bawazier, menyambut baik kebijakan yang telah ditunggu-tunggu warga selama bertahun-tahun ini.
"Alhamdulillah, hari ini menjadi momen penting bagi warga Pekalongan dan Batang. Pembatasan truk besar ini akan mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan," ujar Rizal , Kamis (20/3/2025).
Pembatasan ini berlaku untuk truk dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk truk tronton dan truk gandeng. Tahap awal, larangan diberlakukan mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB sampai tanggal 30 April 2025.
Setelah dievaluasi, kebijakan ini rencananya akan diberlakukan penuh 24 jam setiap hari mulai 1 Mei 2025.
Rizal menegaskan masih perlu sosialisasi lebih lanjut. "Beberapa hari ke depan akan dilakukan pemasangan rambu-rambu dan penyuluhan kepada pengemudi truk agar aturan ini bisa diterapkan dengan optimal," jelasnya.
Tidak semua truk kena aturan ini. Truk berpelat "G" atau kendaraan yang mengangkut barang dengan tujuan dan asal dari Pemalang, Pekalongan, dan Batang tetap diperbolehkan melintas.
Selain itu, kendaraan pengangkut BBM dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, keperluan penanganan bencana, serta barang-barang pokok juga dikecualikan.
Untuk truk yang terkena pembatasan, pemerintah telah menyiapkan jalur alternatif melalui jalan tol dari akses Pemalang hingga akses Kandeman, Batang. Truk yang menggunakan jalur ini akan mendapat diskon tarif tol sebesar 20 persen dari tarif normal.
Pembatasan ini disambut baik oleh berbagai elemen masyarakat. Rizal Bawazier menegaskan kebijakan ini akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Pekalongan dan Batang.
"Selain mengurangi kepadatan lalu lintas di dalam kota, kebijakan ini juga mengurangi risiko kecelakaan, memperpanjang umur jalan, serta meningkatkan kenyamanan pengguna kendaraan kecil," kata Rizal.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga diyakini dapat mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di sepanjang jalan dalam kota, terutama bagi pelaku UMKM.
Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut mendukung penerapan kebijakan ini, termasuk Dirjen Perhubungan Darat Ahmad Yani, Dirlantas Polda Jateng, Ditjen Bina Marga, pemda setempat, serta berbagai asosiasi terkait.
"Kami berharap kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi semua pihak. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan aturan ini efektif dan tidak merugikan pelaku usaha maupun pengemudi truk," tutupnya.
No comments:
Post a Comment