googlesyndication.com

0 Comment

Kemenangan Felly Anggraini: Sengketa Tanah Pekalongan yang Akan Berujung Eksekusi

PEKALONGANNEWS, KOTA - Pengadilan Negeri Cirebon kembali menjadi sorotan setelah panggilan Aanmaning kedua yang digelar pada Selasa, 15 Oktober 2024, atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh Felly Anggraini Tandapranata. 

Dalam persidangan ini, kuasa hukum Felly, Risma Situmorang, menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi alasan bagi para termohon untuk menghindari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini berawal dari sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di Jl. RA. Kartini No. 46, Pekalongan, yang diperebutkan oleh Felly Anggraini dan keluarganya. 

Setelah melalui berbagai tahap peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Cirebon, Pengadilan Tinggi Bandung, hingga Mahkamah Agung, putusan final pun keluar. 

Mahkamah Agung melalui Putusan No. 2615 K/Pdt/2023 yang ditetapkan pada 4 Oktober 2023, akhirnya memenangkan Felly Anggraini dan mengharuskan para termohon, yaitu Lanny Setyawati, Titin Lutiarso, Haryono, dan Lilyana, untuk melaksanakan eksekusi.

Risma Situmorang mengungkapkan, "Ini adalah kemenangan moral bagi klien kami, Ibu Felly, yang telah berjuang keras sejak 2021. Di usianya yang sudah 72 tahun, beliau tetap teguh dalam memperjuangkan hak-haknya."

Namun, kemenangan ini tidak didapatkan dengan mudah. 

Para termohon eksekusi sempat mencoba mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Cirebon. 

Sayangnya bagi mereka, gugatan tersebut ditolak melalui Putusan No. 29/Pdt.Bth/2024/PN.Cbn pada 26 September 2024. Dengan ditolaknya gugatan perlawanan ini, semakin memperkuat posisi Felly Anggraini di mata hukum.

Upaya para termohon untuk menghindari eksekusi tidak berhenti pada gugatan perlawanan. 

Mereka juga sempat mencoba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. 

Namun, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan PK tersebut pada 29 Juli 2024 melalui Putusan No. 733 PK/Pdt/2024.

Risma menyatakan bahwa dengan ditolaknya PK ini, para termohon tidak memiliki lagi celah hukum untuk menghindari eksekusi. 

Pengadilan kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi pengosongan, yang jika dalam delapan hari ke depan para termohon tidak melaksanakan putusan secara sukarela, Felly Anggraini dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi pengosongan.

"Ini adalah tahap akhir dari perjuangan kami untuk mengembalikan hak Ibu Felly atas tanah dan bangunan yang telah diperebutkan selama bertahun-tahun," tambah Risma.

Selain perkara perdata, para termohon juga harus menghadapi tuntutan pidana terkait tindakan mereka. 

Pada 9 Juli 2024, Pengadilan Negeri Pekalongan menyatakan bahwa Lanny Setyawati, Titin Lutiarso, Haryono, dan Lilyana bersalah atas pelanggaran Pasal 167 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Mereka dinyatakan secara bersama-sama telah menduduki rumah milik Felly Anggraini secara melawan hukum.

Putusan ini menjatuhkan hukuman penjara satu bulan dengan masa percobaan. 

"Jika dalam enam bulan ke depan para terdakwa tidak melakukan pelanggaran hukum lagi, hukuman penjara tersebut tidak akan dijalani," jelas Risma. 

Putusan pidana ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada 21 Agustus 2024 dengan memperpanjang masa percobaan tersebut.

Dengan adanya putusan pidana ini, semakin memperkuat posisi hukum Felly Anggraini. 

Tidak hanya di ranah perdata, tetapi juga di ranah pidana, para termohon semakin sulit untuk menghindari tanggung jawab mereka.

Setelah berbagai upaya hukum yang dilakukan oleh para termohon gagal, kini semua mata tertuju pada proses eksekusi pengosongan. 

Ketua Pengadilan Negeri Cirebon dengan tegas menyatakan bahwa jika dalam delapan hari para termohon tidak melaksanakan putusan, maka pengadilan akan memerintahkan eksekusi pengosongan secara paksa.

Risma menegaskan bahwa ini adalah puncak dari perjuangan panjang kliennya. 

"Ibu Felly telah menghadapi banyak rintangan, namun keadilan akhirnya berpihak padanya. Kemenangan ini bukan hanya soal hak milik, tetapi juga soal kebenaran dan keteguhan hati," ujar Risma penuh optimisme.

Dengan berbagai upaya hukum yang sudah tertutup bagi para termohon, hanya tinggal menunggu waktu hingga pengadilan memerintahkan eksekusi pengosongan. 

Kemenangan ini menandai berakhirnya sengketa panjang yang telah melibatkan banyak pihak dan menjadi perhatian publik. 

Bagi Felly Anggraini, kemenangan ini adalah bukti bahwa keteguhan dan kesabaran akhirnya membuahkan hasil. 

"Kami sangat menghargai dukungan dari semua pihak yang membantu Ibu Felly dalam proses ini," tutup Risma.

Post a Comment

 
Top