Pekalongannew, Jakarta - Rohaniwan terkemuka, Franz Magnis Suseno, secara tegas mendukung sikap Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang menolak mengajukan izin untuk usaha tambang.
Dalam sebuah pernyataan yang diberikan usai menghadiri Dialog Lintas Iman bertema "Merawat Dunia Menjaga Kehidupan" di Jakarta, Romo Magnis Suseno menyatakan bahwa izin tambang bukan bagian dari pelayanan agama yang diharapkan umat, Sabtu 8 Juni 2024.
"Saya dukung sikap KWI bahwa dia tidak akan melaksanakannya. Kami tidak dididik untuk itu dan umat mengharapkan dari kami dalam agama bukan itu," ujar Romo Magnis kepada wartawan.
Keputusan ini muncul setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang memberi peluang bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024-2029.
"Saya dukung sikap KWI bahwa dia tidak akan melaksanakannya. Kami tidak dididik untuk itu dan umat mengharapkan dari kami dalam agama bukan itu," ujar Romo Magnis kepada wartawan.
Keputusan ini muncul setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang memberi peluang bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024-2029.
Peraturan ini merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Romo Magnis, meskipun pemberian izin usaha tambang bagi ormas keagamaan mungkin dimaksudkan dengan niat baik, ormas Katolik dan Protestan tetap akan menolak hal tersebut.
Menurut Romo Magnis, meskipun pemberian izin usaha tambang bagi ormas keagamaan mungkin dimaksudkan dengan niat baik, ormas Katolik dan Protestan tetap akan menolak hal tersebut.
"Saya tidak tahu mungkin maksudnya baik ya. Tapi saya kira kalau Katolik dan Protestan sama saja dua-duanya menolak itu," tegasnya.
Sikap tegas ini juga diperkuat oleh pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, yang mengatakan bahwa KWI tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang. Menurut Kardinal Suharyo, pelayanan yang diberikan KWI kepada masyarakat tidak mencakup usaha tambang.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," jelas Kardinal Suharyo usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki oleh ormas.
Sikap tegas ini juga diperkuat oleh pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, yang mengatakan bahwa KWI tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang. Menurut Kardinal Suharyo, pelayanan yang diberikan KWI kepada masyarakat tidak mencakup usaha tambang.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," jelas Kardinal Suharyo usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki oleh ormas.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi.
Keputusan KWI dan pernyataan Romo Magnis Suseno menunjukkan komitmen kuat dari pemimpin rohani Katolik untuk menjaga fokus mereka pada pelayanan agama dan kesejahteraan masyarakat, di luar bidang pertambangan yang dianggap tidak sejalan dengan misi keagamaan mereka.
Keputusan KWI dan pernyataan Romo Magnis Suseno menunjukkan komitmen kuat dari pemimpin rohani Katolik untuk menjaga fokus mereka pada pelayanan agama dan kesejahteraan masyarakat, di luar bidang pertambangan yang dianggap tidak sejalan dengan misi keagamaan mereka.
Post a Comment