googlesyndication.com

0 Comment

 Bawaslu Batang, Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR RI

Pekalongannews, Batang - BR inisial Seorang petahana anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus calon legislatif (caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X sedang menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Batang terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024 sedang menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Batang terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Mahbrur, membenarkan informasi tersebut. Sebelum dilakukan pemeriksaan di Polres Batang, Bawaslu telah melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

"Kalau di Bawaslu sudah terpenuhi, maka masuk ke tahap penyelidikan oleh kepolisian," katanya saat dihubungi, Jumat (1/3/2023).

Dia juga menyebut bahwa dugaan pelanggaran pemilu ini terkait dengan kegiatan kampanye yang dilakukan di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kabupaten Batang. Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan juga terhadap caleg yang bersangkutan.

BR, sang caleg, diketahui berada di Dapil X Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kota Pekalongan. 

"Klarifikasi juga telah dilakukan terhadap saksi-saksi dan calon legislatif yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. Sebanyak 16 orang telah dipanggil untuk memberikan keterangan, dimana mayoritas dari mereka adalah siswa dari SMA setempat dimana dugaan pelanggaran terjadi,"ujarnya.

Mahbrur menegaskan bahwa dugaan pelanggaran pemilu ini sudah masuk dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Pelanggaran yang dilakukan terkait dengan larangan kampanye dalam Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2023. Para peserta pemilu dilarang keras untuk melakukan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan juga tempat pendidikan.

"Pasal yang dituduhkan terkait dengan kampanye di tempat pendidikan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan di Gakumdu," kata Mahbrur.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa ada laporan mengenai oknum calon anggota DPR RI yang melakukan kampanye saat memberikan sosialisasi mengenai empat pilar dan Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah. Namun, Mahbrur menegaskan bahwa proses investigasi masih berlangsung dan Bawaslu Batang belum dapat mengonfirmasi adanya barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

Post a Comment

 
Top