Pekalongannews, Kota Pekalongan - Sebanyak 12.789 lembar surat suara yang mengalami kerusakan dan yang berlebih untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kota Pekalongan dimusnahkan. Pemusnahan surat suara yang rusak tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin, dan Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Pujiono, berlangsung di Halaman KPU setempat, Selasa siang (13/2/2024).
Pemusnahan belasan ribu surat suara baik untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kota Pekalongan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan antisipasi kecurangan atau penyalahgunaan surat suara oleh oknum yang tidak bertangggung jawab pada pesta demokrasi 2024.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan bahwa, pemusnahan surat suara ini menindaklanjuti keputusan KPU RI Nomor 1395, bahwasannya surat suara yang mengalami kerusakan dan yang berlebih wajib dimusnahkan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan Hari Pemungutan Suara (HPS).
"Yang dimusnahkan totalnya ada 12.789 lembar surat suara. Sesuai ketentuan, dalam proses pemusnahan surat suara ini baik jumlah yang berlebih maupun yang rusak pasca dilakukan proses sortir dan lipat surat suara pada tanggal 4-12 Februari 2024 lalu,"tuturnya.
Menurutnya, pemusnahan surat suara harus dilakukan di tempat terbuka dan disaksikan oleh Bawaslu dan pihak kepolisian setempat. Fajar menyebutkan, kerusakan surat suara Pemilu itu didominasi oleh surat yang sobek, terkena cipratan tinta, dan kusut, serta pengiriman kelebihan surat suara dari hasil sortir dan lipat.
"Sehingga, clear di Gudang KPU Kota Pekalongan tidak ada lagi sisa surat suara untuk Pemilu 2024. Adapun yang ada di Gudang hanya untuk pemungutan suara ulang saja apabila ada kejadian yang tidak diinginkan terjadi,"ujarnya.
Pihaknya mengharapkan, di Kota Pekalongan tidak terjadi pemungutan suara ulang.
Pemusnahan belasan ribu surat suara baik untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kota Pekalongan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan antisipasi kecurangan atau penyalahgunaan surat suara oleh oknum yang tidak bertangggung jawab pada pesta demokrasi 2024.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan bahwa, pemusnahan surat suara ini menindaklanjuti keputusan KPU RI Nomor 1395, bahwasannya surat suara yang mengalami kerusakan dan yang berlebih wajib dimusnahkan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan Hari Pemungutan Suara (HPS).
"Yang dimusnahkan totalnya ada 12.789 lembar surat suara. Sesuai ketentuan, dalam proses pemusnahan surat suara ini baik jumlah yang berlebih maupun yang rusak pasca dilakukan proses sortir dan lipat surat suara pada tanggal 4-12 Februari 2024 lalu,"tuturnya.
Menurutnya, pemusnahan surat suara harus dilakukan di tempat terbuka dan disaksikan oleh Bawaslu dan pihak kepolisian setempat. Fajar menyebutkan, kerusakan surat suara Pemilu itu didominasi oleh surat yang sobek, terkena cipratan tinta, dan kusut, serta pengiriman kelebihan surat suara dari hasil sortir dan lipat.
"Sehingga, clear di Gudang KPU Kota Pekalongan tidak ada lagi sisa surat suara untuk Pemilu 2024. Adapun yang ada di Gudang hanya untuk pemungutan suara ulang saja apabila ada kejadian yang tidak diinginkan terjadi,"ujarnya.
Pihaknya mengharapkan, di Kota Pekalongan tidak terjadi pemungutan suara ulang.
KPU Kota Pekalongan juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 untuk mengingatkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pemungutan suara ulang.
"Alhamdulillah, pada pelaksanaan pemilu tahun-tahun sebelumnya juga tidak terjadi pemungutan suara ulang di Kota Pekalongan,"tandasnya.
"Alhamdulillah, pada pelaksanaan pemilu tahun-tahun sebelumnya juga tidak terjadi pemungutan suara ulang di Kota Pekalongan,"tandasnya.
Post a Comment