Pekalongannews, Batang - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Batang diwarnai dengan ketidakhadiran mayoritas anggota, mengakibatkan sidang tersebut tidak memenuhi kuorum.
Hanya 24 anggota DPRD yang hadir dari 45 anggota legislatif, jauh dari jumlah yang dibutuhkan atau tidak memenuhi kourum. Wakil Ketua DPRD, Nur Untung Slamet, memimpin sidang tersebut dan akhirnya memutuskan harus menunda agenda sidang yang seharusnya membahas dua Raperda.
"Sidang ini anggota sudah diundang jam 9. Aturan di dalam tata tertib bisa mundur maksimal 1 jam. Tapi manakala belum kuorum bisa ditunda lagi 1 jam. Kalau sudah 2 penundangan, maka rapat bisa dimulai, dan pimpinan bisa memutuskan kalau tidak kuorum, maka kegiatan rapat paripurna tidak bisa mengambil keputusan, dan kegiatan ini ditunda," jelas Nur Untung Slamet, Selasa, 6 Februari 2024
Kondisi politik yang menegangkan menjelang Pemilu 2024 nampaknya telah memengaruhi partisipasi anggota DPRD dalam rapat tersebut.
Nur Untung Slamet menyatakan bahwa Pemilu yang semakin dekat membuat para anggota DPRD sibuk dengan kegiatan sosialisasi sebagai calon legislatif, bahkan mempengaruhi keberlangsungan rapat badan musyawarah setelah itu yang akan mengagendakan rapat paripurna.
"Sidang paripurna ini butuh 30 orang anggota tapi yang hadir hanya 24 anggota. Ya sidang akan tertunda manakala badan musyawarah mengagendakan lagi, diputuskan apakah rapat akan diadakan kembali," tambahnya.
Meski demikian, Nur Untung Slamet menekankan bahwa penundaan ini tidak akan menghambat pelayanan masyarakat.
Sidang tersebut seharusnya membahas penetapan perubahan Propemperda Kabupaten Batang Tahun 2024 dan persetujuan bersama terhadap dua Raperda Kabupaten Batang tentang perubahan keempat atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah perusahaan perseroan daerah perekonomian rakyat pemberdayaan ekonomi rakyat.
"Sidang paripurna ini memang penting. Namun saya mengerti bahwa anggota DPRD sibuk dengan sosialisasi di tengah rangkaian aktivitas politik. Saya minta teman-teman untuk tetap konsisten dalam keterlibatan dan tanggujawab mereka sebagai anggota DPRD" ungkapnya.
Terkait ketidakhadiran anggota DPRD, Nur Untung Slamet juga menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan tugas utama bagi anggota legislatif, dan menegaskan bahwa kehadiran mereka pada rapat tersebut sangatlah penting.
"Yang namanya anggota tidak ikut rapat paripurna tiga kali berturut-turut berarti sudah dianggap mangkir, jadi badan kehormatan bisa memberikan teguran," tegasnya.
Penundaan sidang paripurna ini menunjukkan dampak politik yang semakin kuat menyusul mendekatnya Pemilu 2024, memberikan gambaran tentang tantangan yang dihadapi lembaga legislatif dalam menjalankan tugasnya di tengah dinamika politik yang mengharuskan anggota DPRD untuk turut serta dalam kegiatan politik kampanye.
Post a Comment