googlesyndication.com

0 Comment
DLH Kabupaten Batang Akan Berikan Sanksi Dan Teguran Pada PT Sukorintex Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan
Keteranang Gambar : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang, A Handy Hakim saat melakukan tinjauan lapangan di pembuangan limbah
Pekalongannews, Batang - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang, A Handy Hakim menyatakan akan memberikan sanksi kepada PT Sukorintex atas masalah dugan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kurang optimalnya pengolahan limbah IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang dihasilkan oleh pabrik mereka.

“Kami akan mengirimkan surat teguran pertama, dan jika tidak diindahkan, akan mengeluarkan teguran kedua. Jika tetap tidak mengindahkan, kami akan mencabut izin operasional mereka dan melibatkan pihak kepolisian untuk proses hukum.”kata A Handy Hakim saat ditemui di kantornya, Rabu 7 Februari 2024.

Hakim menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim sudah melakukan inspeksi kelapangan setelah video pencemaran sungai Sono yang bermuara di Pantai Sigandu, Kabupaten Batang itu viral di media sosial.

Ia juga menyatakan belum bisa mengambil sampel limbah dari muara karena tidak memenuhi kriteria yang diperlukan untuk pengambilan sampel. Limbah-limbah tersebut sudah tercampur dengan sedimen, dan ada juga potensi pencemaran oleh bahan bakar dan oli karena adanya tambatan perahu di lokasi tersebu,t serta limbah domestik rumah tangga.

Selain itu, di sepanjang aliran sungai itu terdapat tiga pabrik tekstil besar, yaitu Primatexco, Sukoreintex, dan Mafahtex dan ada juga perusahaan mie.

Meskipun begitu, Handy Hakim mencatat bahwa saat mereka melakukan inspeksi, tidak tercium bau yang mencurigakan. Hal ini didukung juga oleh pengunjung warung makan setempat yang tidak mengeluhkan adanya bau yang tidak lazim.

Handy Hakim juga mengakui beberapa waktu yang lalu telah menerima surat pengaduan, yang intinya mengeluhkan limbah itu melalui outlet Sukoreintex yang ada didukuh Ngruga. Surat tersebut dari Paguyuban Petani Bersatu Indonesia.

“Menanggapi surat itu, Saat kami kunjungaan disana, itu kondisiya normal, tidak ada berwarna hitam. Baik bau, warna, itu semua normal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Handy Hakim bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menangani masalah ini, termasuk mengadakan pertemuan dengan perwakilan dari PT Sukorintex, Paguyuban Petani Bersatu Indonesia, dan LSM Senopati Roban pada Rabu 7 Februari 2024.

Dalam pertemuan tersebut, pihak petani telah menerima upaya yang dilakukan oleh PT Sukorintex untuk menyambung pipa limbah sepanjang 2 km, yang akan mencapai titik di muara tempat air digunakan untuk mengairi sawah mereka.

Namun, LSM Senopati Roban meminta adanya upaya yang lebih kontinu dalam pengelolaan limbah di lokasi tersebut.

“ Mereka meyakinkan ke kita mereka tidak pernah membuang limbah cair, tanpa melalui proses IPAL. Ini kuncinya. Sistem kerja IPAL merek itu, karena disitu ada proses pewarnaan mereka lakukan proses koagulasi yakni mengikat sisa warna. Kalau sisa warna itu sudah terkumpul nanti akan mengendap dan endapan inilah yang menjadi swat yang akan diambil secara berkala oleh piha ke-tiga,”kata Handy Hakim.

Lanjutnya, pada saat tertentu limbah akan berwarna hitam, penjelasan mereka, itu karena sisa warna tidak terurai dengan baik dalam proses koagulasinya. Itu terjadi karena proses maintenance alat sehingga proses koagulasi tidak maksimal.

“Jadi ada kemungkinan, dari parameter yang seharusnya semua sudah dibawah bakumutu, inilah yang ikut terlarut karena proses koagulasinya tidak sempurna. Setelah proses ini kami akan memberikan teguran kepada Sukoreintex. Ada satu parameter yang perlu kita waspadai yaitu krum, ini adalah logam berat. Inilah yang bisa masuk ke tubuh hewan, ikan jika dimakan, kemudian akan mengendap. Kemudian, tanaman padi juga bisa menyerap itu, Tapi berdasarkan laporan Sukoreintex, kadar kroom masih dibawah baku mutu jadi masih aman,”tukasnya.

Adapun surat tguran itu bersi tentang dilayangkan PT Sukorintex, isiinya meminta PT Sukorintek untuk melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja pengelolaan IPAL, baik dari pekerja maupun alat, termasuk juga operator di tingkat bawa.

Post a Comment

 
Top