googlesyndication.com

0 Comment
KPU Kota Pekalongan Rancang dan Tetapkan Jadwal Kampanye untuk Pemilu 2024
Pekalongannews, Kota pekalongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah menyusun dan menetapkan jadwal kampanye rapat umum Pemilu 2024 antar tim pasangan calon (paslon) maupun partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Pekalongan, berlangsung di Hotel Howard Johnson (Hojo) Pekalongan, Jumat (19/1/2024).

Adapun tujuan dari rakor ini adalah untuk meminimalisir terjadinya gesekan maupun tidak terjadi pertemuan antar paslon, antartim kampanye maupun simpatisan dalam satu titik atau waktu terutama ketika masa kampanye rapat umum yang berlangsung mulai tanggal 21 Januari-10 Februari 2024.

Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat Dan Sumber Daya Manusia (Kadiv Sosdiklih Parmas, Dan SDM) pada KPU Kota Pekalongan, Kusnandar Bangkit menjelaskan bahwa, melalui kegiatan rakor ini diharapkan bisa disepakati bersama penjadwalan kampanye antar tim paslon maupun parpol peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Pekalongan yang nanti akan digunakan untuk rapat kampanye umum yang dimulai pada tanggal 21 Januari-10 Februari 2024. Menurutnya, penyusunan jadwal kampanye rapat umum mendasarkan dan mengikuti dengan jadwal kampanye rapat umum paslon dan parpol pengusul yang telah ditetapkan oleh KPU RI melalui Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye melalui Metode Kampanye Rapat Umum dalam Pemilu Tahun 2024.

"Mekanismenya telah dipaparkan bahwa ada Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, dimana berisikan Jadwal Kampanye rapat umum berdasarkan paslon Capres dan Cawapres,"ucapnya.

Disampaikan Bangkit, kampanye rapat umum di wilayah Kota Pekalongan dilakukan dengan skema per satu hari secara bergantian untuk kelompok parpol pengusul capres dan cawapres tingkat Kota Pekalongan dan dilaksanakan selama 18 hari masa kampanye Rapat Umum. Sementara, masa kampanye pada 3 hari terakhir (tanggal 8,9, dan 10 Februari 2024) dilaksanakan sesuai dengan pembagian jadwal kampanye rapat umum pada Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, yaitu tanggal 8 Februari untuk parpol pengusul Paslon Nomor 02 dan tanggal 10 Februari 2024 untuk parpol pengusul dari paslon nomor 03.

"Jadi, penjadwalannya pada tanggal 21 Januari 2024 dimulai dari Paslon Capres dan Cawapres Nomor 1 beserta partai pengusung, dilanjutkan tanggal 22 untuk Paslon Nomor 2 beserta partai pengusung, tanggal 23 Januari untuk Paslon Nomor 3 beserta partai pengusungnya. Khusus 2 partai (Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional) yang belum menyatakan siap dukungan terhadap ketiga Paslon Capres Cawapres tersebut, maka kami memberikan kebebasan selama 21 hari masa kampanye itu dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada,"jelasnya.

Lanjut Bangkit menambahkan, bentuk kampanye rapat umum pemilu, diantaranya berupa kegiatan kampanye terbuka, seperti di Alun-Alun dan Lapangan. 

Untuk Kota Pekalongan sendiri, ada 8 lokasi kampanye rapat umum yang difasilitasi Pemerintah Daerah yakni Lapangan Peturen, Lapangan Bumirejo, Lapangan Kuripan, Lapangan Jenggot, Lapangan Gamer, Lapangan Setono, Lapangan Krapyak, dan Lapangan Palapa Kandang Panjang, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Pekalongan Nomor 89 Tahun 2023.

"Di KPU sendiri persiapannya adalah menyiapkan SK nya kaitannya jadwal kampanye rapat umum, memberikan himbauan ke parpol agar tidak terjadi kejadian viral serupa seperti yang terjadi di Kabupaten Boyolali. 
Kami menghimbau ke parpol, bahwa ketika melaksanakan kampanye maupun konvoi, peserta pemilu maupun simpatisannya dilarang menggunakan knalpot brong. Mengingat, hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),"tukasnya

Post a Comment

 
Top