googlesyndication.com

0 Comment
Sunyoto Bersuara , Kasus Penyerobotan Tanah Harus Diproses dengan Adil dan Transparan
Keterangan Gambar : Sunyoto didampingi kerabatnya menumjukan sertifikat hak tanah miliknya. Foto: Itung kontributor Batang.
Pekalongannews, Batang - Sengketa tanah yang telah menjadi polemik selama bertahun-tahun antara Sunyoto dan pihak lain kembali mencuat ke permukaan setelah terjadi peristiwa kontroversial pada akhir pekan lalu.

Permasalahan tanah yang memicu ketegangan antara Sunyoto dan pihak lain semakin memanas setelah upaya pengembalian batas dilakukan pada tanggal 12 September 2023. 

Tanah yang menjadi pusat konflik ini berupa sawah seluas 4.629 meter persegi, terletak di blok Sikere, Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Batang. Sementara itu, sebagian tanah seluas 1.253 meter persegi, yang ditanami padi, dikuasai oleh Suyudin.

Sejak tahun 2018, tanah warisan dari orangtuanya yang dimiliki oleh Sunyoto telah menjadi sorotan dalam persengketaan hukum dengan Susilowati. Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa tanah tersebut adalah milik Sunyoto, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Batang nomor: 22/pdt./2021/pn.btg, tanggal 16 Maret 2022. Sunyoto juga berhasil memenangkan banding dengan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 169/pdt/2022/pt.smg, tanggal 10 Juni 2022, dan Putusan Kasasi Nomor: 4152 k/pdt/2022, tanggal 22 Desember 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor: 33/g/2021/PTUN.SMG.

Namun, kejadian baru muncul setelah sebagian tanah itu diambil oleh Suyudin, yang kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Sunyoto menghadapi kesulitan untuk mempertahankan kepemilikan tanahnya.

"Dalam wawancara eksklusif pada Sabtu, 25 November 2023, Sunyoto menyatakan, 'Ini bukanlah hal yang mudah bagi saya. Saya telah berusaha keras untuk mempertahankan tanah yang menjadi mata pencaharian keluarga saya,'"ungkpnya.

Pengembalian batas atas sertifikat hak milik tanah nomor 04577 atas nama Sunyoto dilaksanakan pada tanggal 12 September 2023. Namun, setelah proses tersebut selesai, Suyudin mengizinkan orang lain menggarap tanah tersebut tanpa izin dari Sunyoto.

Kepala Kelurahan Kesepuhan malah menyatakan bahwa tanah Sunyoto tidak benar dan sertifikatnya batal, yang menjadi dasar tindakan Suyudin. 

"ini adalah pelanggaran terhadap hak-hak saya sebagai pemilik sah tanah ini,"tegas Sunyoto merasa kecewa.

Sunyoto kemudian memasang Media Peringatan Tanah (MMT) sebagai bentuk protes terhadap tindakan yang diambil oleh Suyudin, dengan harapan agar pihak berwenang turun tangan dalam menangani kasus ini.

Namun, setelah penyelidikan, Polres Batang menyatakan bahwa tidak ada dugaan penyerobotan tanah, sehingga kasus tersebut dihentikan.

Sunyoto berharap pihak kepolisian dan instansi terkait dapat membantu menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan. 

"Kami percaya bahwa pihak kepolisian dan instansi terkait akan membantu menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan transparan," tegas Sunyoto. 

"Ya, tuntutan saya, penyerobotan harus diproses sesuai dasar hukumnya, proses hukumnya, dan kelanjutannya," Pungkasnya.

Post a Comment

 
Top