Pekalongannews, jakarta - Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP menegaskan pentingnya menghormati Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemimpin negara, sebagai respons terhadap pernyataan Rocky Gerung yang mengaku ditersangkakan oleh PDIP.
"Hal ini bermula dari laporan tim hukum kami yang menyatakan bahwa apapun peran Presiden Jokowi sebagai simbol dan pucuk pimpinan tertinggi, harus tetap dihormati, terlepas dari dukungannya terhadap Mas Gibran," kata Sekretaris Jenderal PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (18/11/2023).
Meski demikian, Sekretaris Jenderal PDIP menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan Rocky Gerung dan dilaporkan oleh PDIP telah diselesaikan melalui mediasi. Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.
"Ketika muncul kata-kata yang kurang pantas, kami mengikuti proses hukum, namun kemudian hakim menyarankan mediasi dan kesepakatan damai pun tercapai. Presiden sendiri menganggapnya sebagai hal yang kecil. Sehingga melalui musyawarah, kita sudah selesaikan, sudah berjabat tangan," jelas Sekretaris Jenderal PDIP.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerima 24 laporan polisi terhadap pengamat politik Rocky Gerung. Salah satu laporan, yang diterima oleh Polda Metro Jaya, mencakup dugaan penyebaran berita bohong atau penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Polda Metro Jaya menerima setidaknya tiga laporan terhadap Rocky. Laporan pertama datang dari Relawan Indonesia Bersatu pada tanggal 31 Juli 2023. Rocky disangkakan berdasarkan Pasal 286 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan kedua datang dari politikus PDIP Ferdinand Hutahaean pada tanggal 1 Agustus 2023. Rocky disangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Laporan ketiga datang dari Organisasi sayap PDI Perjuangan, Dewan Pimpinan Nasional Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM), dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Hal ini bermula dari laporan tim hukum kami yang menyatakan bahwa apapun peran Presiden Jokowi sebagai simbol dan pucuk pimpinan tertinggi, harus tetap dihormati, terlepas dari dukungannya terhadap Mas Gibran," kata Sekretaris Jenderal PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (18/11/2023).
Meski demikian, Sekretaris Jenderal PDIP menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan Rocky Gerung dan dilaporkan oleh PDIP telah diselesaikan melalui mediasi. Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.
"Ketika muncul kata-kata yang kurang pantas, kami mengikuti proses hukum, namun kemudian hakim menyarankan mediasi dan kesepakatan damai pun tercapai. Presiden sendiri menganggapnya sebagai hal yang kecil. Sehingga melalui musyawarah, kita sudah selesaikan, sudah berjabat tangan," jelas Sekretaris Jenderal PDIP.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerima 24 laporan polisi terhadap pengamat politik Rocky Gerung. Salah satu laporan, yang diterima oleh Polda Metro Jaya, mencakup dugaan penyebaran berita bohong atau penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Polda Metro Jaya menerima setidaknya tiga laporan terhadap Rocky. Laporan pertama datang dari Relawan Indonesia Bersatu pada tanggal 31 Juli 2023. Rocky disangkakan berdasarkan Pasal 286 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan kedua datang dari politikus PDIP Ferdinand Hutahaean pada tanggal 1 Agustus 2023. Rocky disangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Laporan ketiga datang dari Organisasi sayap PDI Perjuangan, Dewan Pimpinan Nasional Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM), dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua DPN REPDEM, Irfan Fahmi, menjelaskan bahwa Rocky disangkakan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Post a Comment