googlesyndication.com

0 Comment

KPU Pekalongan Ingatkan Parpol: Laporkan Dana Kampanye

Pekalongannews, Kota Pekalongan -  Tahapan kampanye dan dana kampanye menjadi salah satu tahapan yang penting. Sebab melalui fase kampanye, masyarakat pemilih dapat menimbang dan mengukur visi misi dari calon. Sementara fase dana kampanye merupakan bentuk transparansi calon. 

Kepala Divisi Teknis dan Logistik pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Saiful Amri menyampaikan bahwa, KPU mengingatkan kepada partai politik dan calon anggota legislatif peserta pemilu untuk memenuhi ketentuan agar melaporkan dana kampanye kepada KPU. 

Pasalnya, partai politik dan caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya, KPU bisa saja tidak akan melantik atau bahkan membatalkan caleg dari partai tersebut sebagai peserta pemilu. Bahkan, peserta pemilu tersebut bisa terkena sanksi pidana. Saiful menyebutkan, untuk masa kampanye sendiri berlangsung mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

"Ada kegiatan-kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, kampanye di muka umum, kebutuhan media sosial dan sebagainya yang terkadang ada pembiayaan dana  yang diatur di dalam pelaporan dana kampanye baik berupa sumbangan maupun anggaran masing-masing perorangan harus dilaporkan," ucapnya usai kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pembahasan Metode, Ketentuan dan Larangan Kampanye, Serta Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024, berlangsung di Hotel Howard Johnson (Hojo) Kota Pekalongan, Selasa (21/11/2023).

Menurutnya, untuk  ketentuan dana kampanye bisa saja dalam bentuk uang, barang maupun jasa yang akan dihitung di dalam aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang sudah terintegrasi dengan beberapa lembaga terkait seperti Bawaslu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), partai politik (parpol), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit dana kampanye tersebut.

"21 hari sebelum masa kampanye berakhir jangan dimanfaatkan sebelumnya agar kampanye tidak dilakukan diluar jadwal karena itu mengandung unsur pidana. Hal ini yang ingin kami tekankan juga kepada parpol peserta pemilu," tegasnya.

Lanjut Saiful menambahkan, terkait lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk kampanye di Kota Pekalongan masih dalam pengusulan dan menunggu Peraturan Walikota (Perwal) diterbitkan dan kebijakan dari Kemenkumham. 

"Setelah itu, baru kami dari KPU akan menentukan sesuai yang ada di Perwal tersebut. Untuk usulan lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye diantaranya Lapangan Peturen, Lapangan Bumirejo, Parkir Stadion Hoegeng. Namun, kami belum tahu apakah nantinya disetujui atau tidak kami masih menunggu Perwal nya," pungkasnya.

Post a Comment

 
Top